Halaman ini tervalidasi
Angka 10
- Pasal 78
- Cukup jelas.
Angka 11
- Pasal 99
- Ayat (1)
- Yang dimaksud dengan "pembangunan pusat kegiatan, permukiman, dan infrastruktur" adalah pembangunan baru, perubahan penggunaan lahan, perubahan intensitas tata guna lahan dan/atau perluasan lantai bangunan dan/atau perubahan intensitas penggunaan, perubahan kerapatan guna lahan tertentu, penggunaan lahan tertentu, antara lain Terminal, Parkir untuk umum di luar Ruang Milik Jalan, tempat pengisian bahan bakar minyak, dan fasilitas umum lain. Analisis dampak lalu lintas dalam implementasinya dapat diintegrasikan dengan analisis mengenai dampak lingkungan.
- Ayat (2)
- Cukup jelas.
- Ayat (1)
Angka 12
- Pasal 100
- Dihapus.
Angka 13
- Pasal 101
- Dihapus.
Angka 14
- Pasal 126
- Cukup jelas.
Angka 15
- Pasal 162
- Cukup jelas.
Angka 16
- Pasal 165
- Ayat (1)
- Yang dimaksud dengan “angkutan multimoda” adalah angkutan barang
- Yang dimaksud dengan “angkutan multimoda” adalah angkutan barang
- Ayat (1)
629