Lompat ke isi

Halaman:RUU Cipta Kerja - Signed.pdf/629

Dari Wikisumber bahasa Indonesia, perpustakaan bebas
Halaman ini tervalidasi

Angka 10

Pasal 78
Cukup jelas.


Angka 11

Pasal 99
Ayat (1)
Yang dimaksud dengan "pembangunan pusat kegiatan, permukiman, dan infrastruktur" adalah pembangunan baru, perubahan penggunaan lahan, perubahan intensitas tata guna lahan dan/atau perluasan lantai bangunan dan/atau perubahan intensitas penggunaan, perubahan kerapatan guna lahan tertentu, penggunaan lahan tertentu, antara lain Terminal, Parkir untuk umum di luar Ruang Milik Jalan, tempat pengisian bahan bakar minyak, dan fasilitas umum lain. Analisis dampak lalu lintas dalam implementasinya dapat diintegrasikan dengan analisis mengenai dampak lingkungan.
Ayat (2)
Cukup jelas.


Angka 12

Pasal 100
Dihapus.


Angka 13

Pasal 101
Dihapus.


Angka 14

Pasal 126
Cukup jelas.


Angka 15

Pasal 162
Cukup jelas.


Angka 16

Pasal 165
Ayat (1)
Yang dimaksud dengan “angkutan multimoda” adalah angkutan barang

629