Halaman ini tervalidasi
- Ayat (1)
- Yang dimaksud dengan “Parkir untuk umum” adalah tempat untuk memarkir kendaraan dengan dipungut biaya.
- Ayat (2)
- Cukup jelas.
- Ayat (3)
- Cukup jelas.
- Ayat (4)
- Cukup jelas.
- Ayat (1)
- Angka 7
- Pasal 50
- Ayat (1)
- Cukup jelas.
- Ayat (2)
- Yang dimaksud dengan swasta termasuk usaha mikro, kecil, dan menengah.
- Ayat (3)
- Cukup jelas.
- Ayat (1)
- Angka 8
- Pasal 53
- Cukup jelas.
- Pasal 53
- Angka 9
- Pasal 60
- Ayat (1)
- Cukup jelas.
- Ayat (2)
- Yang dimaksud dengan ”mempunyai kualitas tertentu” adalah bengkel umum yang mampu melakukan jenis pekerjaan perawatan berkala, perbaikan kecil, perbaikan besar, serta perbaikan sasis dan bodi.
- Ayat (3)
- Cukup jelas.
- Ayat (4)
- Cukup jelas.
- Ayat (5)
- Cukup jelas.
- Ayat (6)
- Cukup jelas.
- Cukup jelas.
- Ayat (1)
- Pasal 60
628