Lompat ke isi

Halaman:RUU Cipta Kerja - Signed.pdf/628

Dari Wikisumber bahasa Indonesia, perpustakaan bebas
Halaman ini tervalidasi
Ayat (1)
Yang dimaksud dengan “Parkir untuk umum” adalah tempat untuk memarkir kendaraan dengan dipungut biaya.
Ayat (2)
Cukup jelas.
Ayat (3)
Cukup jelas.
Ayat (4)
Cukup jelas.
Angka 7
Pasal 50
Ayat (1)
Cukup jelas.
Ayat (2)
Yang dimaksud dengan swasta termasuk usaha mikro, kecil, dan menengah.
Ayat (3)
Cukup jelas.
Angka 8
Pasal 53
Cukup jelas.
Angka 9
Pasal 60
Ayat (1)
Cukup jelas.
Ayat (2)
Yang dimaksud dengan ”mempunyai kualitas tertentu” adalah bengkel umum yang mampu melakukan jenis pekerjaan perawatan berkala, perbaikan kecil, perbaikan besar, serta perbaikan sasis dan bodi.
Ayat (3)
Cukup jelas.
Ayat (4)
Cukup jelas.
Ayat (5)
Cukup jelas.
Ayat (6)
Cukup jelas.

628