Halaman ini tervalidasi
- itu dan dengan rasa penuh tanggungjawab, sehingga para pemilik timbangan tidak akan terperdaya oleh orang-orang yang mengaku sebagai reparatir timbangan padahal tidak mempunyai keahlian dalam pekerjaan tersebut dan hanya semata-mata mencari keuntungan untuk dirinya saja.
- Ayat (2)
- Cukup jelas.
- Angka 3
- Pasal 18
- Perizinan Berusaha diperlukan untuk menghindari masuk dan beredarnya alat ukur, takar, timbang dan perlengkapannya yang tidak memenuhi persyaratan, sebab jika ini terjadi akan menyulitkan dalam melaksanakan Undang-Undang ini.
- Pasal 18
- Angka 4
- Pasal 24
- Cukup jelas.
- Pasal 24
Pasal 48
- Angka 1
- Pasal 4A
- Cukup jelas.
- Pasal 4A
- Angka 2
- Pasal 7
- Huruf a
- Kementerian dan/atau lembaga terkait antara lain kementerian dan/atau lembaga yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang perindustrian, perdagangan, kesehatan, pertanian, standardisasi dan akreditasi, koperasi dan usaha mikro, kecil, dan menengah, serta pengawasan obat dan makanan.
- Huruf b
- LPH bersifat mandiri.
- Huruf c
- Yang dimaksud dengan MUI termasuk MUI di provinsi dan MPU (Majelis Permusyawaratan Ulama) Aceh.
- Huruf a
- Pasal 7
- Angka 3
- Pasal 10
- Cukup jelas.
- Cukup jelas.
- Pasal 10
607