Lompat ke isi

Halaman:RUU Cipta Kerja - Signed.pdf/607

Dari Wikisumber bahasa Indonesia, perpustakaan bebas
Halaman ini tervalidasi
itu dan dengan rasa penuh tanggungjawab, sehingga para pemilik timbangan tidak akan terperdaya oleh orang-orang yang mengaku sebagai reparatir timbangan padahal tidak mempunyai keahlian dalam pekerjaan tersebut dan hanya semata-mata mencari keuntungan untuk dirinya saja.
Ayat (2)
Cukup jelas.
Angka 3
Pasal 18
Perizinan Berusaha diperlukan untuk menghindari masuk dan beredarnya alat ukur, takar, timbang dan perlengkapannya yang tidak memenuhi persyaratan, sebab jika ini terjadi akan menyulitkan dalam melaksanakan Undang-Undang ini.
Angka 4
Pasal 24
Cukup jelas.

Pasal 48

Angka 1
Pasal 4A
Cukup jelas.
Angka 2
Pasal 7
Huruf a
Kementerian dan/atau lembaga terkait antara lain kementerian dan/atau lembaga yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang perindustrian, perdagangan, kesehatan, pertanian, standardisasi dan akreditasi, koperasi dan usaha mikro, kecil, dan menengah, serta pengawasan obat dan makanan.
Huruf b
LPH bersifat mandiri.
Huruf c
Yang dimaksud dengan MUI termasuk MUI di provinsi dan MPU (Majelis Permusyawaratan Ulama) Aceh.
Angka 3
Pasal 10
Cukup jelas.

607