Halaman ini tervalidasi
- Cukup jelas.
- Ayat (2)
- Penentuan tempat penyimpanan lestari limbah radioaktif tingkat tinggi perlu ditetapkan oleh Pemerintah Pusat karena menyangkut perubahan suatu daerah yang semula dapat dimanfaatkan menjadi suatu daerah yang sama sekali tidak dapat dimanfaatkan untuk kepentingan lain. limbah radioaktif yang berasal dari luar negeri tidak diizinkan disimpan di wilayah hukum Republik Indonesia.
- Angka 11
- Pasal 41
- Cukup jelas.
- Pasal 41
Pasal 44
- Angka 1
- Pasal 15
- Cukup jelas.
- Pasal 15
- Angka 2
- Pasal 48A
- Cukup jelas.
- Pasal 48A
- Angka 3
- Pasal 50
- Cukup jelas.
- Pasal 50
- Angka 4
- Pasal 53
- Cukup jelas.
- Pasal 53
- Angka 5
- Pasal 57
- Cukup jelas.
- Pasal 57
- Angka 6
- Pasal 59
- Ayat (1)
- Yang dimaksud dengan “seluruh rangkaian” adalah kegiatan pengawasan di pabrik dan koordinasi pengawasan di pasar dengan kementerian dan lembaga pemerintah nonkementerian terkait.
- Ayat (2)
- Ayat (1)
- Pasal 59
597