Lompat ke isi

Halaman:RUU Cipta Kerja - Signed.pdf/597

Dari Wikisumber bahasa Indonesia, perpustakaan bebas
Halaman ini tervalidasi
Cukup jelas.
Ayat (2)
Penentuan tempat penyimpanan lestari limbah radioaktif tingkat tinggi perlu ditetapkan oleh Pemerintah Pusat karena menyangkut perubahan suatu daerah yang semula dapat dimanfaatkan menjadi suatu daerah yang sama sekali tidak dapat dimanfaatkan untuk kepentingan lain. limbah radioaktif yang berasal dari luar negeri tidak diizinkan disimpan di wilayah hukum Republik Indonesia.
Angka 11
Pasal 41
Cukup jelas.

Pasal 44

Angka 1
Pasal 15
Cukup jelas.
Angka 2
Pasal 48A
Cukup jelas.
Angka 3
Pasal 50
Cukup jelas.
Angka 4
Pasal 53
Cukup jelas.
Angka 5
Pasal 57
Cukup jelas.
Angka 6
Pasal 59
Ayat (1)
Yang dimaksud dengan “seluruh rangkaian” adalah kegiatan pengawasan di pabrik dan koordinasi pengawasan di pasar dengan kementerian dan lembaga pemerintah nonkementerian terkait.
Ayat (2)

597