Lompat ke isi

Halaman:RUU Cipta Kerja - Signed.pdf/590

Dari Wikisumber bahasa Indonesia, perpustakaan bebas
Halaman ini tervalidasi
Ayat (5)
Cukup jelas.
Angka 8
Pasal 13
Ayat (1)
Yang dimaksud dengan “kepentingan sendiri” adalah penyediaan tenaga listrik untuk digunakan sendiri dan tidak untuk diperjualbelikan.
Ayat (2)
Yang dimaksud dengan ”lembaga/badan usaha lainnya” adalah perwakilan lembaga asing atau badan usaha asing.
Ayat (3)
Cukup jelas.
Angka 9
Pasal 16
Cukup jelas.
Angka 10
Pasal 18
Cukup jelas.
Angka 11
Pasal 19
Cukup jelas.
Angka 12
Pasal 20
Dihapus.
Angka 13
Pasal 21
Dalam penetapan Perizinan Berusaha, Pemerintah memperhatikan kemampuan dalam penyediaan tenaga istrik pemegang Perizinan Berusaha penyediaan tenaga listrik yang memiliki wilayah usaha setempat.
Perizinan berusaha penyediaan tenaga listrik memuat, antara lain, nama dan alamat badan usaha, jenis usaha yang diberikan, kewajiban dalam penyelenggaraan usaha, syarat teknis, dan ketentuan sanksi.
Angka 14

590