Halaman ini tervalidasi
- Ayat (5)
- Cukup jelas.
- Ayat (5)
- Angka 8
- Pasal 13
- Ayat (1)
- Yang dimaksud dengan “kepentingan sendiri” adalah penyediaan tenaga listrik untuk digunakan sendiri dan tidak untuk diperjualbelikan.
- Ayat (2)
- Yang dimaksud dengan ”lembaga/badan usaha lainnya” adalah perwakilan lembaga asing atau badan usaha asing.
- Ayat (3)
- Cukup jelas.
- Ayat (1)
- Pasal 13
- Angka 9
- Pasal 16
- Cukup jelas.
- Pasal 16
- Angka 10
- Pasal 18
- Cukup jelas.
- Pasal 18
- Angka 11
- Pasal 19
- Cukup jelas.
- Pasal 19
- Angka 12
- Pasal 20
- Dihapus.
- Pasal 20
- Angka 13
- Pasal 21
- Dalam penetapan Perizinan Berusaha, Pemerintah memperhatikan kemampuan dalam penyediaan tenaga istrik pemegang Perizinan Berusaha penyediaan tenaga listrik yang memiliki wilayah usaha setempat.
- Perizinan berusaha penyediaan tenaga listrik memuat, antara lain, nama dan alamat badan usaha, jenis usaha yang diberikan, kewajiban dalam penyelenggaraan usaha, syarat teknis, dan ketentuan sanksi.
- Pasal 21
- Angka 14
590