Halaman ini tervalidasi
- Angka 1
- Pasal 128A
- Cukup jelas.
- Pasal 128A
- Angka 2
- Pasal 162
- Cukup jelas.
- Pasal 162
Pasal 40
- Angka 1
- Pasal 1
- Cukup jelas.
- Pasal 1
- Angka 2
- Pasal 4
- Ayat (1)
- Berdasarkan jiwa Pasal 33 ayat (3) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia 1945, Minyak dan Gas Bumi sebagai sumber daya alam strategis yang terkandung di dalam bumi Wilayah Hukum Pertambangan Indonesia merupakan kekayaan nasional yang dikuasai negara. Penguasaan oleh negara sebagaimana dimaksud di atas adalah agar kekayaan nasional tersebut dimanfaatkan bagi sebesar-besar kemakmuran seluruh rakyat Indonesia.
- Ayat (2)
- Cukup jelas.
- Ayat (3)
- Cukup jelas.
- Ayat (1)
- Pasal 4
- Angka 3
- Pasal 5
- Cukup jelas.
- Pasal 5
- Angka 4
- Pasal 23
- Cukup jelas.
- Pasal 23
- Angka 5
- Pasal 23A
- Cukup jelas.
- Pasal 23A
- Angka 6
583