Lompat ke isi

Halaman:RUU Cipta Kerja - Signed.pdf/582

Dari Wikisumber bahasa Indonesia, perpustakaan bebas
Halaman ini tervalidasi
ekonomi yang didapatkan oleh kegiatan perkebunan kelapa sawit selama 1 (satu) tahun. Contoh Perhitungannya adalah asumsi rata rata pendapatan bersih (PB) per tahun adalah Rp25.000.000,00. Persentase Tarif Denda Nilai Keuntungan (DK) antara 20% - 60% dari total pendapatan bersih.
TD = Pendapatan Bersih Per Tahun (PB) x % Tarif Denda Nilai Keuntungan (DK)
TD = Rp 25.000.000,00. X 20 %
(Jika tarif 20%) = Rp 5.000.000,00
  1. Sehingga Perhitungan Total Denda pada Sawit dengan luas Tanaman 10.000 (sepuluh ribu) Hektar, Jangka waktu penguasaan perkebunan 10 (sepuluh) tahun dan Tarif Denda 20% (dua puluh persen) (Rp 5.000.000,-) adalah:
    D = L x J X TD
    D = 10.000 He x 10 tahun x Rp5.000.000,00
    D = Rp500.000.000.000,00
Huruf c
Untuk memberikan efek eksekutorial sanksi administratif pada ayat (1) huruf a dan huruf b, perlu diatur sanksi paksaan oleh Pemerintah Pusat termasuk pemberlakuan paksa badan (gizelling) bagi orang yang tidak melaksanakan sanksi administratif.
Ayat (2)
Cukup jelas.
Ayat (3)
Cukup jelas.
Angka 21
Pasal 111
Dihapus.
Angka 22
Pasal 112
Dihapus.


Pasal 38

Cukup jelas.

Pasal 39

582