Halaman ini tervalidasi
- ekonomi yang didapatkan oleh kegiatan perkebunan kelapa sawit selama 1 (satu) tahun. Contoh Perhitungannya adalah asumsi rata rata pendapatan bersih (PB) per tahun adalah Rp25.000.000,00. Persentase Tarif Denda Nilai Keuntungan (DK) antara 20% - 60% dari total pendapatan bersih.
- TD = Pendapatan Bersih Per Tahun (PB) x % Tarif Denda Nilai Keuntungan (DK)
- TD = Rp 25.000.000,00. X 20 %
- (Jika tarif 20%) = Rp 5.000.000,00
- Sehingga Perhitungan Total Denda pada Sawit dengan luas Tanaman 10.000 (sepuluh ribu) Hektar, Jangka
waktu penguasaan perkebunan 10 (sepuluh) tahun dan Tarif Denda 20% (dua puluh persen) (Rp 5.000.000,-) adalah:
D = L x J X TD
D = 10.000 He x 10 tahun x Rp5.000.000,00
D = Rp500.000.000.000,00
- Huruf c
- Untuk memberikan efek eksekutorial sanksi administratif pada ayat (1) huruf a dan huruf b, perlu diatur sanksi paksaan oleh Pemerintah Pusat termasuk pemberlakuan paksa badan (gizelling) bagi orang yang tidak melaksanakan sanksi administratif.
- Huruf c
- Ayat (2)
- Cukup jelas.
- Ayat (3)
- Cukup jelas.
- Angka 21
- Pasal 111
- Dihapus.
- Pasal 111
- Angka 22
- Pasal 112
- Dihapus.
- Pasal 112
Pasal 38
- Cukup jelas.
Pasal 39
582