Lompat ke isi

Halaman:RUU Cipta Kerja - Signed.pdf/58

Dari Wikisumber bahasa Indonesia, perpustakaan bebas
Halaman ini tervalidasi
  1. menetapkan dan melaksanakan kebijakan mengenai sumber daya alam hayati dan nonhayati, keanekaragaman hayati, sumber daya genetik, dan keamanan hayati produk rekayasa genetik;
  2. menetapkan dan melaksanakan kebijakan mengenai pengendalian dampak perubahan iklim dan perlindungan lapisan ozon;
  3. menetapkan dan melaksanakan mengenai B3, limbah, serta limbah B3;
  4. menetapkan dan melaksanakan kebijakan mengenai perlindungan lingkungan laut;
  5. menetapkan dan melaksanakan kebijakan mengenai pencemaran dan/atau lingkungan hidup lintas batas negara;
  6. melakukan pembinaan dan pengawasan terhadap pelaksanaan kebijakan tingkat nasional dan kebijakan tingkat provinsi;
  7. melakukan pembinaan dan pengawasan ketaatan penanggung jawab usaha dan/atau kegiatan terhadap ketentuan Persetujuan Lingkungan dan peraturan perundang-undangan;
  8. mengembangkan dan menerapkan instrumen lingkungan hidup;
  9. mengoordinasikan dan memfasilitasi kerja sama dan penyelesaian perselisihan antardaerah serta penyelesaian sengketa;
  10. mengembangkan dan melaksanakan kebijakan pengelolaan pengaduan masyarakat;
  11. menetapkan standar pelayanan minimal;
  12. menetapkan kebijakan mengenai tata cara pengakuan keberadaan masyarakat hukum adat, kearifan lokal, dan hak masyarakat hukum adat yang terkait dengan perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup;
  13. mengelola informasi lingkungan hidup nasional;
  14. mengoordinasikan, mengembangkan, dan menyosialisasikan pemanfaatan teknologi ramah lingkungan hidup;
  15. memberikan pendidikan, pelatihan, pembinaan, dan penghargaan;
  16. mengembangkan sarana dan standar laboratorium lingkungan hidup;
  17. menerbitkan Perizinan Berusaha atau persetujuan Pemerintah Pusat;
  18. menetapkan wilayah ekoregion; dan
  19. melakukan penegakan hukum lingkungan hidup.
  1. Dalam pelindungan dan pengelolaan lingkungan hidup, pemerintah provinsi sesuai dengan norma, standar, prosedur, dan kriteria yang ditetapkan oleh Pemerintah Pusat bertugas dan berwenang:
    1. menetapkan kebijakan tingkat provinsi;

58