Halaman ini tervalidasi
- Yang dimaksud dengan ”memuat” adalah memasukkan ke dalam alat angkut.
- Huruf e
- Cukup jelas.
- Huruf f
- Yang dimaksud dengan “alat-alat yang lazim digunakan untuk menebang, memotong, atau membelah pohon”, tidak termasuk dalam ketentuan ini adalah alat seperti parang, mandau, golok atau alat sejenis lainnya yang dibawa oleh masyarakat setempat sesuai dengan tradisi budaya serta karakteristik daerah setempat.
- Huruf g
- Cukup jelas.
- Huruf h
- Cukup jelas.
- Huruf i
- Cukup jelas.
- Huruf j
- Cukup jelas.
- Huruf k
- Cukup jelas.
- Huruf l
- Cukup jelas.
- Huruf m
- Cukup jelas.
- Angka 4
- Pasal 12A
- Cukup jelas.
- Pasal 12A
- Angka 5
- Pasal 17
- Cukup jelas.
- Pasal 17
- Angka 6
- Pasal 17A
- Cukup jelas.
- Pasal 17A
- Angka 7
- Pasal 18
- Cukup jelas.
- Pasal 18
- Angka 8
577