Lompat ke isi

Halaman:RUU Cipta Kerja - Signed.pdf/572

Dari Wikisumber bahasa Indonesia, perpustakaan bebas
Halaman ini tervalidasi

Angka 7

Pasal 29
Cukup jelas.

Angka 8

Pasal 29A
Cukup jelas.
Pasal 29B
Cukup jelas.

Angka 9

Pasal 30
Kerja sama dengan koperasi masyarakat setempat dimaksudkan agar masyarakat yang tinggal di dalam dan di sekitar hutan merasakan dan mendapatkan manfaat hutan secara langsung, sehingga dapat meningkatkan kesejahteraan dan kualitas hidup mereka, serta sekaligus dapat menumbuhkan rasa ikut memiliki. Dalam kerjasama tersebut kearifan tradisional dan nilainilai keutamaan, yang terkandung dalam budaya masyarakat dan sudah mengakar, dapat dijadikan aturan yang disepakati bersama. Kewajiban badan usaha milik negara, badan usaha milik daerah, dan badan usaha milik swasta bekerja sama dengan koperasi bertujuan untuk memberdayakan koperasi masyarakat setempat agar secara bertahap dapat menjadi koperasi yang tangguh, mandiri, dan profesional. Koperasi masyarakat setempat yang telah menjadi koperasi tangguh, mandiri, dan profesional diperlakukan setara dengan badan usaha milik negara, badan usaha milik daerah, dan badan usaha milik swasta. Dalam hal koperasi masyarakat setempat belum terbentuk, badan usaha milik negara, badan usaha milik daerah, dan badan usaha milik swasta turut mendorong segera terbentuknya koperasi tersebut.

Angka 10

Pasal 31
Ayat (1)
Yang dimaksud dengan “aspek kelestarian hutan” antara lain:
  1. kelestarian lingkungan,
  2. kelestarian produksi, dan
  3. terselenggaranya fungsi sosial dan budaya yang adil merata dan transparan. Yang dimaksud dengan “aspek kepastian usaha” antara lain:

572