Halaman ini tervalidasi
- dilaksanakan oleh Pemerintah Daerah. Pelayanan ini dapat bersifat rujukan dan/atau terintegrasi dengan laboratorium veteriner dan/atau laboratorium pemeriksaan dan pengujian veteriner.
- Ayat (2)
- Kualifikasi Perizinan Berusaha antara lain meliputi:
|
- Ayat (3)
- Cukup jelas.
- Ayat (3)
- Angka 17
- Pasal 72
- Cukup jelas.
- Pasal 72
- Angka 18
- Pasal 85
- Cukup jelas.
- Pasal 85
- Angka 19
- Pasal 88
- Cukup jelas.
- Pasal 88
Pasal 35
- Cukup jelas
Pasal 36
- Angka 1
- Pasal 15
- Ayat (1)
- Huruf a
- Penunjukan kawasan hutan adalah kegiatan persiapan pengukuhan kawasan hutan yang dilakukan secara digital, antara lain berupa:
- Huruf a
- Ayat (1)
- Pasal 15
|
569