Lompat ke isi

Halaman:RUU Cipta Kerja - Signed.pdf/569

Dari Wikisumber bahasa Indonesia, perpustakaan bebas
Halaman ini tervalidasi
dilaksanakan oleh Pemerintah Daerah. Pelayanan ini dapat bersifat rujukan dan/atau terintegrasi dengan laboratorium veteriner dan/atau laboratorium pemeriksaan dan pengujian veteriner.
Ayat (2)
Kualifikasi Perizinan Berusaha antara lain meliputi:
  1. Rumah Sakit Hewan;
  2. Praktik Kedokteran Hewan; dan
  3. Laboratorium kesehatan hewan dan laboratorium Kesehatan Masyarakat Veteriner yang diselenggarakan oleh swasta.
Ayat (3)
Cukup jelas.
Angka 17
Pasal 72
Cukup jelas.
Angka 18
Pasal 85
Cukup jelas.
Angka 19
Pasal 88
Cukup jelas.

Pasal 35

Cukup jelas

Pasal 36

Angka 1
Pasal 15
Ayat (1)
Huruf a
Penunjukan kawasan hutan adalah kegiatan persiapan pengukuhan kawasan hutan yang dilakukan secara digital, antara lain berupa:
  1. pembuatan peta penunjukan yang bersifat arahan tentang batas luar;
  2. pemancangan batas sementara yang dilengkapi dengan lorong-lorong batas;
  3. pembuatan parit batas pada lokasilokasi rawan; dan

569