Halaman ini tervalidasi
|
- Yang dimaksud dengan “pelayanan jasa laboratorium veteriner” adalah layanan jasa diagnostik dan/atau penelitian dan pengembangan dalam rangka pelayanan kesehatan hewan.
- Yang dimaksud dengan “pelayanan jasa laboratorium pemeriksaan dan pengujian veteriner” adalah layanan jasa diagnostik dan/atau penelitian dan pengembangan dalam rangka pengendalian dan penanggulangan penyakit hewan atau zoonosis, pelaksanaan kesehatan masyarakat veteriner, dan/atau pengujian mutu obat, residu/cemaran, mutu pakan, mutu Bibit/ Benih, dan/atau mutu produk hewan.
- Yang dimaksud dengan “pelayanan jasa medik veteriner” adalah layanan jasa yang berkaitan dengan kompetensi dokter hewan yang diberikan kepada masyarakat dalam rangka praktik kedokteran hewan, seperti rumah sakit hewan, klinik hewan, klinik praktik bersama, klinik rehabilitasi reproduksi hewan, ambulatori, praktik dokter hewan, dan praktik konsultasi kesehatan hewan.
- Yang dimaksud dengan “pelayanan jasa di pusat kesehatan hewan (puskeswan)” adalah layanan jasa medik veteriner yang
568