Lompat ke isi

Halaman:RUU Cipta Kerja - Signed.pdf/567

Dari Wikisumber bahasa Indonesia, perpustakaan bebas
Halaman ini tervalidasi

Angka 13

Pasal 59
Cukup jelas.

Angka 14

Pasal 60
Ayat (1)
Yang dimaksud dengan “nomor kontrol veteriner” atau NKV adalah nomor registrasi unit usaha Produk Hewan sebagai bukti telah dipenuhinya persyaratan higiene dan sanitasi sebagai kelayakan dasar jaminan keamanan Produk Hewan. Bagi unit usaha Produk Hewan yang mengedarkan Produk Hewan segar di seluruh wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia atau memasukkan dari dalam wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia dan/atau mengeluarkan ke luar wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia wajib memiliki NKV.
Ayat (2)
Cukup jelas.
Ayat (3)
Cukup jelas.

Angka 15

Pasal 62
Ayat (1)
Kewajiban Pemerintah Daerah kabupaten/kota memiliki rumah potong hewan dimaksudkan untuk memberikan pelayanan kepada masyarakat dalam penyediaan pangan asal hewan yang aman, sehat, utuh dan/atau halal.
Ayat (2)
Cukup jelas.
Ayat (3)
Cukup jelas.
Ayat (4)
Cukup jelas.

Angka 16

Pasal 69
Ayat (1)
Yang dimaksud dengan “pelayanan kesehatan hewan” yaitu serangkaian tindakan yang diperlukan, antara lain, untuk:

567