Halaman ini tervalidasi
Angka 13
- Pasal 59
- Cukup jelas.
Angka 14
- Pasal 60
- Ayat (1)
- Yang dimaksud dengan “nomor kontrol veteriner” atau NKV adalah nomor registrasi unit usaha Produk Hewan sebagai bukti telah dipenuhinya persyaratan higiene dan sanitasi sebagai kelayakan dasar jaminan keamanan Produk Hewan. Bagi unit usaha Produk Hewan yang mengedarkan Produk Hewan segar di seluruh wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia atau memasukkan dari dalam wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia dan/atau mengeluarkan ke luar wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia wajib memiliki NKV.
- Ayat (2)
- Cukup jelas.
- Ayat (3)
- Cukup jelas.
- Ayat (1)
Angka 15
- Pasal 62
- Ayat (1)
- Kewajiban Pemerintah Daerah kabupaten/kota memiliki rumah potong hewan dimaksudkan untuk memberikan pelayanan kepada masyarakat dalam penyediaan pangan asal hewan yang aman, sehat, utuh dan/atau halal.
- Ayat (2)
- Cukup jelas.
- Ayat (3)
- Cukup jelas.
- Ayat (4)
- Cukup jelas.
- Ayat (1)
Angka 16
- Pasal 69
- Ayat (1)
- Yang dimaksud dengan “pelayanan kesehatan hewan” yaitu serangkaian tindakan yang diperlukan, antara lain, untuk:
- Yang dimaksud dengan “pelayanan kesehatan hewan” yaitu serangkaian tindakan yang diperlukan, antara lain, untuk:
- Ayat (1)
567