Halaman ini tervalidasi
Angka 7
- Pasal 30
- Cukup jelas.
Angka 8
- Pasal 36B
- Cukup jelas.
Angka 9
- Pasal 36C
- Cukup jelas.
Angka 10
- Pasal 37
- Yang dimaksud dengan "Industri pengolahan Produk Hewan" adalah industri yang melakukan kegiatan penanganan dan pemrosesan hasil hewan yang ditujukan untuk mencapai nilai tambah yang lebih tinggi, dengan memperhatikan aspek produk yang aman, sehat, utuh, dan halal bagi yang dipersyaratkan.
Angka 11
- Pasal 52
- Ayat (1)
- Cukup jelas.
- Ayat (2)
- Huruf a
- Cukup jelas.
- Huruf b
- Cukup jelas.
- Huruf c
- Cukup jelas.
- Huruf d
- Yang dimaksud dengan “tidak memenuhi standar mutu”, yaitu, antara lain, kedaluwarsa dan/atau telah rusak atau mengalami perubahan fisik, kimiawi, dan biologik.
- Huruf a
- Ayat (3)
- Cukup jelas.
- Ayat (1)
Angka 12
- Pasal 54
- Cukup jelas.
- Cukup jelas.
566