Lompat ke isi

Halaman:RUU Cipta Kerja - Signed.pdf/566

Dari Wikisumber bahasa Indonesia, perpustakaan bebas
Halaman ini tervalidasi

Angka 7

Pasal 30
Cukup jelas.

Angka 8

Pasal 36B
Cukup jelas.

Angka 9

Pasal 36C
Cukup jelas.

Angka 10

Pasal 37
Yang dimaksud dengan "Industri pengolahan Produk Hewan" adalah industri yang melakukan kegiatan penanganan dan pemrosesan hasil hewan yang ditujukan untuk mencapai nilai tambah yang lebih tinggi, dengan memperhatikan aspek produk yang aman, sehat, utuh, dan halal bagi yang dipersyaratkan.

Angka 11

Pasal 52
Ayat (1)
Cukup jelas.
Ayat (2)
Huruf a
Cukup jelas.
Huruf b
Cukup jelas.
Huruf c
Cukup jelas.
Huruf d
Yang dimaksud dengan “tidak memenuhi standar mutu”, yaitu, antara lain, kedaluwarsa dan/atau telah rusak atau mengalami perubahan fisik, kimiawi, dan biologik.
Ayat (3)
Cukup jelas.

Angka 12

Pasal 54
Cukup jelas.

566