Lompat ke isi

Halaman:RUU Cipta Kerja - Signed.pdf/556

Dari Wikisumber bahasa Indonesia, perpustakaan bebas
Halaman ini tervalidasi
Cukup jelas.
Ayat (2)
Cukup jelas.
Ayat (3)
Hal-hal yang diatur dalam Peraturan Pemerintah mengenai perjanjian lisensi meliputi hak dan kewajiban pemberi dan penerima lisensi termasuk bagian-bagian dari pelaksanaan hak PVT yang dilisensikan, jangka waktu serta bentuk perjanjian lisensi tersebut.
Angka 5
Pasal 63
Cukup jelas.

Pasal 31

Angka 1
Pasal 19
Cukup jelas.
Angka 2
Pasal 22
Cukup jelas.
Angka 3
Pasal 32
Cukup jelas.
Angka 4
Pasal 43
Cukup jelas.
Angka 5
Pasal 44
Cukup jelas.
Angka 6
Pasal 86
Ayat (1)
Yang dimaksud dengan "skala tertentu" adalah batasan atau persentase yang ditentukan oleh Pemerintah Pusat kepada Pelaku Usaha dalam melakukan Usaha Budi Daya Pertanian tertentu.
Ayat (2)

556