Halaman ini tervalidasi
- Pasal 60
- Cukup jelas.
- Pasal 60
- Angka 21
- Pasal 67
- Ayat (1)
- Memelihara kelestarian fungsi lingkungan hidup di dalamnya termasuk mencegah dan menanggulangi pencemaran dan perusakan lingkungan hidup yang ditimbulkan oleh kegiatan usaha dari Pelaku Usaha Perkebunan. Dalam hal ini Pemerintah Pusat, provinsi, dan kabupaten/kota wajib membina dan memfasilitasi pemeliharaan kelestarian fungsi lingkungan hidup tersebut, khususnya kepada Pekebun.
- Ayat (2)
- Cukup jelas.
- Ayat (1)
- Pasal 67
- Angka 22
- Pasal 68
- Dihapus.
- Pasal 68
- Angka 23
- Pasal 70
- Cukup jelas.
- Pasal 70
- Angka 24
- Pasal 74
- Ayat (1)
- Hasil Perkebunan tertentu yang berbahan baku impor antara lain gula tebu.
- Ayat (2)
- Cukup jelas.
- Ayat (3)
- Cukup jelas.
- Ayat (1)
- Pasal 74
- Angka 25
- Pasal 75
- Cukup jelas.
- Pasal 75
- Angka 26
- Pasal 93
- Cukup jelas.
- Pasal 93
553