Halaman ini tervalidasi
- Angka 20
- Pasal 42
- Ayat (1)
- Yang dimaksud dengan ”syahbandar di pelabuhan perikanan” adalah syahbandar yang ditempatkan secara khusus di pelabuhan perikanan untuk pengurusan administratif dan menjalankan fungsi menjaga keselamatan pelayaran.
- Ayat (2)
- Huruf a
- Cukup jelas.
- Huruf b
- Cukup jelas.
- Huruf c
- Cukup jelas.
- Huruf d
- Cukup jelas.
- Huruf e
- Cukup jelas.
- Huruf f
- Yang dimaksud dengan “log book” adalah laporan harian nakhoda mengenai kegiatan penangkapan ikan atau pengangkutan ikan.
- Huruf g
- Cukup jelas.
- Huruf h
- Cukup jelas.
- Huruf i
- Cukup jelas.
- Huruf j
- Cukup jelas.
- Huruf k
- Cukup jelas.
- Huruf l
- Cukup jelas.
- Huruf m
- Cukup jelas.
- Huruf n
- Cukup jelas.
- Huruf o
- Cukup jelas.
- Huruf p
- Huruf a
- Ayat (1)
- Pasal 42
547