Lompat ke isi

Halaman:RUU Cipta Kerja - Signed.pdf/542

Dari Wikisumber bahasa Indonesia, perpustakaan bebas
Halaman ini tervalidasi
Cukup jelas.

Pasal 27

Angka 1
Pasal 1
Cukup jelas.
Angka 2
Pasal 7
Ayat (1)
Huruf a
Cukup jelas.
Huruf b
Cukup jelas.
Huruf c
Cukup jelas.
Huruf d
Cukup jelas.
Huruf e
Cukup jelas.
Huruf f
Cukup jelas.
Huruf g
Cukup jelas.
Huruf h
Cukup jelas.
Huruf i
Cukup jelas.
Huruf j
Cukup jelas.
Huruf k
Yang dimaksud dengan “sistem pemantauan kapal perikanan” adalah salah satu bentuk sistem pengawasan di bidang penangkapan ikan dengan menggunakan peralatan pemantauan kapal perikanan yang telah ditentukan, seperti sistem pemantauan kapal perikanan (vessel monitoring system/VMS).
Huruf l
Dalam usaha meningkatkan produktivitas suatu perairan dapat dilakukan penebaran ikan jenis baru, yang kemungkinan menimbulkan efek negatif

542