Halaman ini tervalidasi
- Angka 10
- Pasal 35
- Ayat (1)
- Cukup jelas.
- Ayat (2)
- Cukup jelas.
- Ayat (3)
- Yang dimaksud dengan “pengaturan” antara lain peraturan terkait penyelenggaraan profesi Arsitek.
- Ayat (1)
- Pasal 35
- Yang dimaksud dengan “pemberdayaan” antara lain berupa penetapan gelar profesi Arsitek (Ar.), penetapan standar pendidikan Arsitektur, dan penetapan standar Praktik Arsitek.
- Yang dimaksud dengan “pengawasan” antara lain pengendalian Praktik Arsitek.
- Ayat (4)
- Cukup jelas.
- Angka 11
- Pasal 36
- Dihapus.
- Pasal 36
- Angka 12
- Pasal 37
- Dihapus.
- Pasal 37
- Angka 13
- Pasal 38
- Cukup jelas.
- Pasal 38
- Angka 14
- Pasal 39
- Dihapus.
- Pasal 39
- Angka 15
- Pasal 40
- Dihapus.
- Pasal 40
- Angka 16
- Pasal 41
- Dihapus.
- Pasal 26
- Pasal 41
541