Lompat ke isi

Halaman:RUU Cipta Kerja - Signed.pdf/541

Dari Wikisumber bahasa Indonesia, perpustakaan bebas
Halaman ini tervalidasi
Angka 10
Pasal 35
Ayat (1)
Cukup jelas.
Ayat (2)
Cukup jelas.
Ayat (3)
Yang dimaksud dengan “pengaturan” antara lain peraturan terkait penyelenggaraan profesi Arsitek.
Yang dimaksud dengan “pemberdayaan” antara lain berupa penetapan gelar profesi Arsitek (Ar.), penetapan standar pendidikan Arsitektur, dan penetapan standar Praktik Arsitek.
Yang dimaksud dengan “pengawasan” antara lain pengendalian Praktik Arsitek.
Ayat (4)
Cukup jelas.
Angka 11
Pasal 36
Dihapus.
Angka 12
Pasal 37
Dihapus.
Angka 13
Pasal 38
Cukup jelas.
Angka 14
Pasal 39
Dihapus.
Angka 15
Pasal 40
Dihapus.
Angka 16
Pasal 41
Dihapus.
Pasal 26

541