Lompat ke isi

Halaman:RUU Cipta Kerja - Signed.pdf/527

Dari Wikisumber bahasa Indonesia, perpustakaan bebas
Halaman ini tervalidasi
Cukup jelas.
Ayat (5)
Cukup jelas.
Ayat (6)
Cukup jelas.
Ayat (7)
Cukup jelas.
Angka 21
Pasal 61
Cukup jelas.
Angka 22
Pasal 61A
Cukup jelas.
Angka 23
Pasal 63
Cukup jelas.
Angka 24
Pasal 69
Ayat (1)
Cukup jelas.
Ayat (2)
Kearifan lokal yang dimaksud dalam ketentuan ini adalah melakukan pembakaran lahan dengan luas maksimal 2 (dua) hektar per kepala keluarga untuk ditanami tanaman jenis varietas lokal dan dikelilingi oleh sekat bakar sebagai pencegahan penjalalaran api ke wilayah sekelilingnya.
Angka 25
Pasal 71
Cukup jelas.
Angka 26
Pasal 72
Cukup jelas.
Angka 27
Pasal 73
Cukup jelas.
Angka 28

527