Halaman ini tervalidasi
- Cukup jelas.
- Ayat (5)
- Cukup jelas.
- Ayat (6)
- Cukup jelas.
- Ayat (7)
- Cukup jelas.
- Angka 21
- Pasal 61
- Cukup jelas.
- Pasal 61
- Angka 22
- Pasal 61A
- Cukup jelas.
- Pasal 61A
- Angka 23
- Pasal 63
- Cukup jelas.
- Pasal 63
- Angka 24
- Pasal 69
- Ayat (1)
- Cukup jelas.
- Ayat (2)
- Kearifan lokal yang dimaksud dalam ketentuan ini adalah melakukan pembakaran lahan dengan luas maksimal 2 (dua) hektar per kepala keluarga untuk ditanami tanaman jenis varietas lokal dan dikelilingi oleh sekat bakar sebagai pencegahan penjalalaran api ke wilayah sekelilingnya.
- Ayat (1)
- Pasal 69
- Angka 25
- Pasal 71
- Cukup jelas.
- Pasal 71
- Angka 26
- Pasal 72
- Cukup jelas.
- Pasal 72
- Angka 27
- Pasal 73
- Cukup jelas.
- Pasal 73
- Angka 28
527