Lompat ke isi

Halaman:RUU Cipta Kerja - Signed.pdf/526

Dari Wikisumber bahasa Indonesia, perpustakaan bebas
Halaman ini tervalidasi
Cukup jelas.
Angka 13
Pasal 35
Cukup jelas.
Angka 14
Pasal 36
Dihapus.
Angka 15
Pasal 37
Cukup jelas.
Angka 16
Pasal 38
Dihapus.
Angka 17
Pasal 39
Cukup jelas.
Angka 18
Pasal 40
Dihapus.
Angka 19
Pasal 55
Cukup jelas.
Angka 20
Pasal 59
Ayat (1)
Pengelolaan limbah B3 merupakan rangkaian kegiatan yang mencakup pengurangan, penyimpanan, pengumpulan, pengangkutan, pemanfaatan, dan/atau pengolahan, termasuk penimbunan limbah B3.
Ayat (2)
Cukup jelas.
Ayat (3)
Yang dimaksud dengan “pihak lain” adalah badan usaha yang melakukan pengelolaan Limbah B3 dan telah mendapatkan izin.
Ayat (4)

526