Halaman ini tervalidasi
- Cukup jelas.
- Angka 13
- Pasal 35
- Cukup jelas.
- Pasal 35
- Angka 14
- Pasal 36
- Dihapus.
- Pasal 36
- Angka 15
- Pasal 37
- Cukup jelas.
- Pasal 37
- Angka 16
- Pasal 38
- Dihapus.
- Pasal 38
- Angka 17
- Pasal 39
- Cukup jelas.
- Pasal 39
- Angka 18
- Pasal 40
- Dihapus.
- Pasal 40
- Angka 19
- Pasal 55
- Cukup jelas.
- Pasal 55
- Angka 20
- Pasal 59
- Ayat (1)
- Pengelolaan limbah B3 merupakan rangkaian kegiatan yang mencakup pengurangan, penyimpanan, pengumpulan, pengangkutan, pemanfaatan, dan/atau pengolahan, termasuk penimbunan limbah B3.
- Ayat (2)
- Cukup jelas.
- Ayat (3)
- Yang dimaksud dengan “pihak lain” adalah badan usaha yang melakukan pengelolaan Limbah B3 dan telah mendapatkan izin.
- Ayat (4)
- Ayat (1)
- Pasal 59
526