Halaman ini tervalidasi
- Cukup jelas.
- Angka 6
- Pasal 27
- Yang dimaksud dengan "pihak lain" antara lain. lembaga penyusun amdal atau konsultan.
- Pasal 27
- Angka 7
- Pasal 28
- Cukup jelas.
- Pasal 28
- Angka 8
- Pasal 29
- Dihapus.
- Pasal 29
- Angka 9
- Pasal 30
- Dihapus.
- Pasal 30
- Angka 10
- Pasal 31
- Dihapus.
- Pasal 31
- Angka 11
- Pasal 32
- Cukup jelas.
- Pasal 32
- Angka 12
- Pasal 34
- Ayat (1)
- Cukup jelas.
- Ayat (2)
- Yang dimaksud dengan "Pernyataan Kesanggupan Pengelolaan Lingkungan Hidup" adalah standar pengelolaan lingkungan hidup dan pemantauan lingkungan hidup dari penanggung jawab usaha dan/atau kegiatan yang telah disahkan oleh Pemerintah Pusat atau Pemerintah Daerah bagi usaha dan/atau kegiatan yang wajib UKL-UPL.
- Ayat (3)
- Cukup jelas.
- Ayat (4)
- Cukup jelas.
- Ayat (5)
- Ayat (1)
- Pasal 34
525