Halaman ini tervalidasi
Angka 4
- Pasal 9
- Ayat (1)
- Penyelenggaraan penataan ruang oleh Pemerintah Pusat mencakup antara lain pengaturan, pembinaan, pengawasan penataan ruang lintas sektor, lintas wilayah dan lintas pemangku kepentingan yang dapat dilakukan dengan pendekatan partisipatif melalui komite atau forum.
- Ayat (2)
- Cukup jelas.
- Ayat (1)
Angka 5
- Pasal 10
- Cukup jelas.
Angka 6
- Pasal 11
- Cukup jelas.
Angka 7
- Pasal 14
- Ayat (1)
- Huruf a
- Cukup jelas.
- Huruf b
- Rencana rinci tata ruang merupakan penjabaran rencana umum tata ruang yang dapat berupa rencana tata ruang kawasan strategis yang penetapan kawasannya tercakup di dalam rencana tata ruang wilayah.
- Huruf a
- Ayat (1)
- Rencana rinci tata ruang merupakan operasionalisasi rencana umum tata ruang yang dalam pelaksanaannya tetap memperhatikan aspirasi masyarakat sehingga muatan rencana masih dapat disempurnakan dengan tetap mematuhi batasan yang telah diatur dalam rencana rinci dan peraturan zonasi.
- Ayat (2)
- Rencana umum tata ruang dibedakan menurut wilayah administrasi pemerintahan karena kewenangan mengatur pemanfaatan ruang dibagi sesuai dengan pembagian administrasi pemerintahan.
- Huruf a
- Huruf a
- Rencana umum tata ruang dibedakan menurut wilayah administrasi pemerintahan karena kewenangan mengatur pemanfaatan ruang dibagi sesuai dengan pembagian administrasi pemerintahan.
497