Halaman ini tervalidasi
- membuka seluas-luasnya lapangan kerja bagi rakyat Indonesia.
- Huruf d
- Yang dimaksud dengan "kebersamaan" adalah bahwa penciptaan kerja dengan mendorong peran seluruh dunia usaha dan usaha mikro, kecil, dan menengah termasuk koperasi secara bersama-sama dalam kegiatannya untuk kesejahteraan rakyat.
- Huruf e
- Yang dimaksud dengan "kemandirian" adalah bahwa pemberdayaan usaha mikro, kecil, dan menengah termasuk koperasi dilakukan dengan tetap mendorong, menjaga, dan mengedepankan potensi dirinya.
- Ayat (2)
- Cukup jelas.
Pasal 3
- Cukup jelas.
Pasal 4
- Cukup jelas.
Pasal 5
- Cukup jelas.
Pasal 6
- Cukup jelas.
Pasal 7
- Ayat (1)
- Yang dimaksud dengan "Perizinan Berusaha Herbasis Risiko adalah pemberian Perizinan Berusaha dan pelaksanaan pengawasan berdasarkan tingkat risiko usaha dan/atau kegiatan.
- Yang dimaksud dengan "tingkat risiko" adalah potensi terjadinya suatu bahaya terhadap kesehatan. keselamatan, lingkungan, pemanfaatan Sumber Daya Alam dan/atau bahaya lainnya yang masuk ke dalam kategori rendah, menengah, atau tinggi.
- Ayat (2)
- Cukup jelas.
- Ayat (3)
- Huruf a
- Cukup jelas
- Huruf b
- Cukup jelas
- Cukup jelas
- Huruf a
493