Lompat ke isi

Halaman:RUU Cipta Kerja - Signed.pdf/493

Dari Wikisumber bahasa Indonesia, perpustakaan bebas
Halaman ini tervalidasi
membuka seluas-luasnya lapangan kerja bagi rakyat Indonesia.
Huruf d
Yang dimaksud dengan "kebersamaan" adalah bahwa penciptaan kerja dengan mendorong peran seluruh dunia usaha dan usaha mikro, kecil, dan menengah termasuk koperasi secara bersama-sama dalam kegiatannya untuk kesejahteraan rakyat.
Huruf e
Yang dimaksud dengan "kemandirian" adalah bahwa pemberdayaan usaha mikro, kecil, dan menengah termasuk koperasi dilakukan dengan tetap mendorong, menjaga, dan mengedepankan potensi dirinya.
Ayat (2)
Cukup jelas.


Pasal 3

Cukup jelas.

Pasal 4

Cukup jelas.

Pasal 5

Cukup jelas.

Pasal 6

Cukup jelas.


Pasal 7

Ayat (1)
Yang dimaksud dengan "Perizinan Berusaha Herbasis Risiko adalah pemberian Perizinan Berusaha dan pelaksanaan pengawasan berdasarkan tingkat risiko usaha dan/atau kegiatan.
Yang dimaksud dengan "tingkat risiko" adalah potensi terjadinya suatu bahaya terhadap kesehatan. keselamatan, lingkungan, pemanfaatan Sumber Daya Alam dan/atau bahaya lainnya yang masuk ke dalam kategori rendah, menengah, atau tinggi.
Ayat (2)
Cukup jelas.
Ayat (3)
Huruf a
Cukup jelas
Huruf b
Cukup jelas

493