Halaman:RUU Cipta Kerja - Signed.pdf/487

Dari Wikisumber bahasa Indonesia, perpustakaan bebas
Halaman ini tervalidasi



BAB XIV
KETENTUAN PERALIHAN

Galat skrip: tidak ada modul tersebut "Anchor".
Pasal 184
Pada saat Undang-Undang ini mulai berlaku:
  1. Perizinan Berusaha atau izin sektor yang sudah terbit masih tetap berlaku sampai dengan berakhirnya Perizinan Berusaha;
  2. Perizinan Berusaha dan/atau izin sektor yang sudah terbit sebelum berlakunya Undang-Undang ini dapat berlaku sesuai dengan Undang-Undang ini; dan
  3. Perizinan Berusaha yang sedang dalam proses permohonan disesuaikan dengan ketentuan dalam Undang-Undang ini.


BAB XV
KETENTUAN PENUTUP

Galat skrip: tidak ada modul tersebut "Anchor".
Pasal 185
Pada saat Undang-Undang ini mulai berlaku:
  1. Peraturan pelaksanaan dari Undang-Undang ini wajib ditetapkan paling lama 3 (tiga) bulan; dan
  2. Semua peraturan pelaksanaan dari Undang-Undang yang telah diubah oleh Undang-Undang ini dinyatakan tetap berlaku sepanjang tidak bertentangan dengan Undang-Undang ini dan wajib disesuaikan paling lama 3 (tiga) bulan.
Galat skrip: tidak ada modul tersebut "Anchor".
Pasal 186
Undang-Undang ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.


Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Undang-Undang ini dengan penempatannya dalam Lembaran Negara Republik Indonesia.

Disahkan di Jakarta
pada tanggal  

PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA,


JOKO WIDODO


Diundangkan di Jakarta
pada tanggal  

Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia
Republik Indonesia
,


Yasonna H. Laoly


LEMBARAN NEGARA REPUBLIK INDONESIA TAHUN... NOMOR...

487