Halaman ini tervalidasi
BAB XIV
KETENTUAN PERALIHAN
BAB XIV
KETENTUAN PERALIHAN
Galat skrip: tidak ada modul tersebut "Anchor".
Pasal 184
Pasal 184
Pada saat Undang-Undang ini mulai berlaku:
|
BAB XV
KETENTUAN PENUTUP
BAB XV
KETENTUAN PENUTUP
Galat skrip: tidak ada modul tersebut "Anchor".
Pasal 185
Pasal 185
Pada saat Undang-Undang ini mulai berlaku:
|
Galat skrip: tidak ada modul tersebut "Anchor".
Pasal 186
Pasal 186
Undang-Undang ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan. |
Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Undang-Undang ini dengan penempatannya dalam Lembaran Negara Republik Indonesia.
Disahkan di Jakarta PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA, JOKO WIDODO |
Diundangkan di Jakarta pada tanggal Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Yasonna H. Laoly |
LEMBARAN NEGARA REPUBLIK INDONESIA TAHUN... NOMOR...
487