Dari Wikisumber bahasa Indonesia, perpustakaan bebas
Halaman ini tervalidasi
Pasal 141
Dalam rangka pengendalian pemanfaatan hak atas tanah di atas hak pengelolaan, dalam waktu tertentu, dilakukan evaluasi pemanfaatan hak atas tanah.
Pasal 142
Ketentuan lebih lanjut mengenai hak pengelolaan diatur dalam Peraturan Pemerintah.
Paragraf 3 Satuan Rumah Susun untuk Orang Asing
Pasal 143
Hak milik atas satuan rumah susun merupakan hak kepemilikan atas satuan rumah susun yang bersifat perseorangan yang terpisah dengan hak bersama atas bagian bersama, benda bersama, dan tanah bersama.
Pasal 144
Hak milik atas satuan rumah susun dapat diberikan kepada:
warga negara Indonesia;
badan hukum Indonesia;
Wwarga negara asing yang mempunyai izin sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan;
badan hukum asing yang mempunyai perwakilan di Indonesia; atau
perwakilan negara asing dan lembaga internasional yang berada atau mempunyai perwakilan di Indonesia.
Hak milik atas satuan rumah susun dapat beralih atau dialihkan dan dijaminkan.
Hak milik atas satuan rumah susun dapat dijaminkan dengan dibebani hak tanggungan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Pasal 145
Rumah susun dapat dibangun di atas Tanah:
hak guna bangunan atau hak pakai di atas tanah negara; atau
hak guna bangunan atau hak pakai di atas tanah hak pengelolaan.
Pemberian hak guna bangunan bagi rumah susun sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a dapat diberikan sekaligus dengan perpanjangan haknya setelah mendapat sertifikat laik fungsi.
Pemberian hak guna bangunan bagi rumah susun sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b dapat diberikan perpanjangan dan pembaharuan hak apabila sudah mendapat sertifikat laik fungsi.