Dari Wikisumber bahasa Indonesia, perpustakaan bebas
Halaman ini tervalidasi
22, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5280) diubah menjadi sebagai berikut:
Ketentuan Pasal 8 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut:
Pasal 8
Pihak yang Berhak dan pihak yang menguasai Objek Pengadaan Tanah untuk Kepentingan Umum wajib mematuhi ketentuan dalam Undang-Undang ini.
Dalam hal rencana Pengadaan Tanah, terdapat Objek
Pengadaan Tanah yang masuk dalam kawasan hutan, tanah kas desa, tanah wakaf, tanah ulayat/tanah adat, dan/atau tanah aset Pemerintah Pusat, Pemerintah Daerah, Badan Usaha Milik Negara, atau Badan Usaha Milik Daerah, penyelesaian status tanahnya harus dilakukan sampai dengan penetapan lokasi.
Penyelesaian perubahan kawasan hutan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dilakukan melalui mekanisme pelepasan kawasan hutan atau pinjam pakai kawasan hutan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang kehutanan.
Perubahan obyek Pengadaan Tanah yang masuk dalam kawasan hutan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) khususnya untuk proyek prioritas Pemerintah Pusat dilakukan melalui mekanisme:
pelepasan kawasan hutan dalam hal Pengadaan Tanah dilakukan oleh Instansi; atau
pelepasan kawasan hutan atau pinjam pakai kawasan hutan dalam hal Pengadaan Tanah dilakukan oleh swasta.
Ketentuan Pasal 10 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut:
Pasal 10
Tanah untuk Kepentingan Umum sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (1) digunakan untuk pembangunan:
pertahanan dan keamanan nasional;
jalan umum, jalan tol, terowongan, jalur kereta api, stasiun kereta api dan fasilitas operasi kereta api;
waduk, bendungan, bendung, irigasi, saluran air dan sanitasi dan bangunan pengairan lainnya;
pelabuhan, bandar udara, dan terminal;
infrastruktur minyak, gas, dan panas bumi;
pembangkit, transmisi, gardu, jaringan, dan/atau distribusi tenaga listrik;
jaringan telekomunikasi dan informatika pemerintah;
tempat pembuangan dan pengolahan sampah;
rumah sakit Pemerintah Pusat atau Pemerintah Daerah;
fasilitas keselamatan umum;
permakaman umum Pemerintah Pusat atau Pemerintah Daerah;