Halaman:RUU Cipta Kerja - Signed.pdf/385

Dari Wikisumber bahasa Indonesia, perpustakaan bebas
Halaman ini belum diuji baca

dibayar, Permohonan Paten sederhana dianggap ditarik kembali. 5. Ketentuan Pasal 123 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut:

Galat skrip: tidak ada modul tersebut "Anchor".
Pasal 123
  1. Pengumuman Permohonan Paten sederhana dilakukan paling lambat 14 (empat belas) Hari terhitung sejak Tanggal Penerimaan Permohonan Paten sederhana.
  2. Pengumuman sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan selama 14 (empat belas) hari kerja terhitung sejak tanggal diumumkannya Permohonan Paten sederhana.
  3. Pemeriksaan substantif atas Permohonan Paten sederhana dilakukan setelah jangka waktu pengumuman sebagaimana dimaksud pada ayat (2) berakhir.
  4. Dikecualikan terhadap ketentuan dalam Pasal 49 ayat (3) dan (4), bahwa keberatan terhadap Permohonan Paten sederhana langsung digunakan sebagai tambahan bahan pertimbangan dalam tahap pemeriksaan substantif.

6. Ketentuan Pasal 124 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut:

Galat skrip: tidak ada modul tersebut "Anchor".
Pasal 124
  1. Menteri wajib memberikan keputusan untuk menyetujui atau menolak Permohonan Paten sederhana paling lama 6 (enam) bulan terhitung sejak tanggal penerimaan Permohonan Paten sederhana.
  2. Paten sederhana yang diberikan oleh Menteri dicatat dan diumumkan melalui media elektronik dan/atau media non-elektronik.
  3. Menteri memberikan sertifikat Paten sederhana kepada Pemegang Paten sederhana sebagai bukti hak.


Bagian Keempat
Merek

Galat skrip: tidak ada modul tersebut "Anchor".
Pasal 108
Beberapa ketentuan dalam Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2016 tentang Merek dan Indikasi Geografis (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2016 Nomor 252, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5953) diubah sebagai berikut:
  1. Ketentuan Pasal 20 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut:
    Galat skrip: tidak ada modul tersebut "Anchor".
    Pasal 20
    Merek tidak dapat didaftar jika:
    1. bertentangan dengan ideologi negara, peraturan agama, kesusilaan, perundangan-undang, moralitas atau ketertiban umum;
    2. sama dengan, berkaitan dengan, atau hanya menyebut barang dan/atau jasa yang dimohonkan pendaftarannya;