Dari Wikisumber bahasa Indonesia, perpustakaan bebas
Halaman ini belum diuji baca
dibayar, Permohonan Paten sederhana dianggap ditarik
kembali.
5. Ketentuan Pasal 123 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut:
Galat skrip: tidak ada modul tersebut "Anchor". Pasal 123
Pengumuman Permohonan Paten sederhana dilakukan
paling lambat 14 (empat belas) Hari terhitung sejak
Tanggal Penerimaan Permohonan Paten sederhana.
Pengumuman sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
dilaksanakan selama 14 (empat belas) hari kerja
terhitung sejak tanggal diumumkannya Permohonan
Paten sederhana.
Pemeriksaan substantif atas Permohonan Paten
sederhana dilakukan setelah jangka waktu pengumuman sebagaimana dimaksud pada ayat (2) berakhir.
Dikecualikan terhadap ketentuan dalam Pasal 49 ayat
(3) dan (4), bahwa keberatan terhadap Permohonan
Paten sederhana langsung digunakan sebagai tambahan
bahan pertimbangan dalam tahap pemeriksaan substantif.
6. Ketentuan Pasal 124 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut:
Galat skrip: tidak ada modul tersebut "Anchor". Pasal 124
Menteri wajib memberikan keputusan untuk menyetujui atau menolak Permohonan Paten sederhana paling lama 6 (enam) bulan terhitung sejak tanggal penerimaan Permohonan Paten sederhana.
Paten sederhana yang diberikan oleh Menteri dicatat dan diumumkan melalui media elektronik dan/atau media non-elektronik.
Menteri memberikan sertifikat Paten sederhana kepada Pemegang Paten sederhana sebagai bukti hak.
Bagian Keempat Merek
Galat skrip: tidak ada modul tersebut "Anchor". Pasal 108
Beberapa ketentuan dalam Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2016 tentang Merek dan Indikasi Geografis (Lembaran Negara
Republik Indonesia Tahun 2016 Nomor 252, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5953) diubah sebagai berikut:
Ketentuan Pasal 20 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut:
Galat skrip: tidak ada modul tersebut "Anchor". Pasal 20
Merek tidak dapat didaftar jika:
bertentangan dengan ideologi negara, peraturan
agama, kesusilaan, perundangan-undang, moralitas
atau ketertiban umum;
sama dengan, berkaitan dengan, atau hanya menyebut
barang dan/atau jasa yang dimohonkan pendaftarannya;