Dari Wikisumber bahasa Indonesia, perpustakaan bebas
Halaman ini tervalidasi
Dokumen Keimigrasian adalah Dokumen Perjalanan Republik Indonesia dan Izin Tinggal yang dikeluarkan oleh Pejabat Imigrasi atau pejabat dinas luar negeri.
Dokumen Perjalanan Republik Indonesia adalah Paspor Republik Indonesia dan Surat Perjalanan Laksana Paspor Republik Indonesia.
Paspor Republik Indonesia yang selanjutnya disebut
Paspor adalah dokumen yang dikeluarkan oleh Pemerintah Republik Indonesia kepada warga negara Indonesia untuk melakukan perjalanan antarnegara yang berlaku selama jangka waktu tertentu.
Surat Perjalanan Laksana Paspor Republik Indonesia yang selanjutnya disebut Surat Perjalanan Laksana Paspor adalah dokumen pengganti paspor yang diberikan dalam keadaan tertentu yang berlaku selama jangka waktu tertentu.
Visa Republik Indonesia yang selanjutnya disebut Visa
adalah keterangan tertulis, baik secara manual maupun
elektronik yang diberikan oleh pejabat yang berwenang untuk melakukan perjalanan ke Wilayah Indonesia dan
menjadi dasar untuk pemberian Izin Tinggal.
Tanda Masuk adalah tanda tertentu berupa cap yang
dibubuhkan pada Dokumen Perjalanan warga negara Indonesia dan Orang Asing, baik manual maupun elektronik, yang diberikan oleh Pejabat Imigrasi sebagai
tanda bahwa yang bersangkutan masuk Wilayah Indonesia.
Tanda Keluar adalah tanda tertentu berupa cap yang
dibubuhkan pada Dokumen Perjalanan warga negara Indonesia dan Orang Asing, baik manual maupun elektronik, yang diberikan oleh Pejabat Imigrasi sebagai
tanda bahwa yang bersangkutan keluar Wilayah Indonesia.
Izin Tinggal adalah izin yang diberikan kepada Orang
Asing oleh Pejabat Imigrasi atau pejabat dinas luar negeri baik secara manual maupun elektronik untuk
berada di Wilayah Indonesia.
Pernyataan Integrasi adalah pernyataan Orang Asing kepada Pemerintah Republik Indonesia sebagai salah satu syarat memperoleh Izin Tinggal Tetap.
Izin Tinggal Tetap adalah izin yang diberikan kepada
Orang Asing tertentu untuk bertempat tinggal dan menetap di Wilayah Indonesia sebagai penduduk Indonesia.
Izin Masuk Kembali adalah izin tertulis yang diberikan
oleh Pejabat Imigrasi kepada Orang Asing pemegang Izin
Tinggal terbatas dan Izin Tinggal Tetap untuk masuk
kembali ke Wilayah Indonesia.
Korporasi adalah kumpulan orang dan/atau kekayaan yang terorganisasi, baik merupakan badan hukum maupun bukan badan hukum.
Penjamin adalah orang atau Korporasi yang bertanggung jawab atas keberadaan dan kegiatan Orang Asing selama berada di Wilayah Indonesia.