Halaman:RUU Cipta Kerja - Signed.pdf/366

Dari Wikisumber bahasa Indonesia, perpustakaan bebas
Halaman ini telah diuji baca
mengubah, menghapus, atau menetapkan pengaturan baru beberapa ketentuan yang diatur dalam:
  1. Undang–Undang Nomor 25 Tahun 1992 tentang Perkoperasian (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1992 Nomor 116, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3502).
  2. Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2008 tentang Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2008 Nomor 93, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4866); dan
  3. Undang-Undang Nomor 38 Tahun 2004 tentang Jalan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 132, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4444).


Bagian Kedua
Koperasi


Pasal 86
Beberapa ketentuan dalam Undang–Undang Nomor 25 Tahun 1992 tentang Perkoperasian (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1992 Nomor 116, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3502) diubah sebagai berikut:
  1. Ketentuan Pasal 6 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut:

    Pasal 6
    1. Koperasi Primer dibentuk paling sedikit oleh 9 (sembilan) orang.
    2. Koperasi Sekunder dibentuk oleh paling sedikit 3 (tiga) Koperasi.
  2. Penjelasan Pasal 17 diubah sebagaimana tercantum dalam penjelasan.
  3. Ketentuan Pasal 21 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut:

    Pasal 21
    1. Perangkat organisasi Koperasi terdiri atas:
      1. Rapat Anggota;
      2. Pengurus; dan
      3. Pengawas.
    2. Selain memiliki perangkat organisasi Koperasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Koperasi yang menjalankan kegiatan usaha berdasarkan prinsip syariah wajib memiliki dewan pengawas syariah.
  4. Ketentuan Pasal 22 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut:

366