Halaman:RUU Cipta Kerja - Signed.pdf/361

Dari Wikisumber bahasa Indonesia, perpustakaan bebas
Halaman ini belum diuji baca

(1) (2) (3) (4)

Pasal 46D Manfaat jaminan kehilangan pekerjaan berupa uang tunai, akses informasi pasar kerja, dan pelatihan kerja. Jaminan kehilangan pekerjaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diberikan paling banyak 6 (enam) bulan upah. Manfaat sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diterima oleh peserta setelah mempunyai masa kepesertaan tertentu. Ketentuan lebih lanjut mengenai manfaat sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan masa kepesertaan tertentu sebagaimana dimaksud pada ayat (2) diatur dalam Peraturan Pemerintah. Pasal 46E

(1) Sumber pendanaan berasal dari:

jaminan

kehilangan

pekerjaan

a. modal awal pemerintah; b. rekomposisi iuran program jaminan sosial; dan/atau c.

dana operasional BPJS Ketenagakerjaan.

(2) Ketentuan lebih lanjut mengenai pendanaan jaminan kehilangan pekerjaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diatur dalam Peraturan Pemerintah.


Bagian Keempat
Badan Penyelenggara Jaminan Sosial


Pasal 83 Beberapa ketentuan dalam Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2011 tentang Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2011 Nomor 116, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia 5256) diubah sebagai berikut: 1.

Ketentuan Pasal 6 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut: Pasal 6 (1) BPJS Kesehatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 ayat (2) huruf a menyelenggarakan program jaminan kesehatan. (2) BPJS Ketenagakerjaan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 ayat (2) huruf b menyelenggarakan program:

2.

a.

jaminan kecelakaan kerja;

b.

jaminan hari tua;

c.

jaminan pensiun;

d.

jaminan kematian; dan

e.

jaminan kehilangan pekerjaan.

Ketentuan Pasal 9 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut: Pasal 9 (1) BPJS Kesehatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 ayat (2) huruf a berfungsi menyelenggarakan program jaminan kesehatan. 361