Dari Wikisumber bahasa Indonesia, perpustakaan bebas
Halaman ini tervalidasi
Galat skrip: tidak ada modul tersebut "Anchor". Pasal 80
Dalam rangka penguatan perlindungan kepada tenaga kerja dan meningkatkan peran dan kesejahteraan pekerja/buruh dalam mendukung ekosistem investasi, Undang-Undang ini mengubah, menghapus, atau menetapkan pengaturan baru beberapa ketentuan yang diatur dalam:
Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan (Lembaran Negara Republik Indonesia
Tahun 2003 Nomor 39, Tambahan Lembaran Negara
Republik Indonesia 4279);
Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2004 tentang Sistem Jaminan Sosial Nasional (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 150, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia 4456);
Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2011 tentang Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2011 Nomor 116, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia 5256); dan
Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2017 tentang Pelindungan Pekerja Migran Indonesia (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2017 Nomor 242, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia 6141).
Bagian Kedua Ketenagakerjaan
Galat skrip: tidak ada modul tersebut "Anchor". Pasal 81
Beberapa ketentuan dalam Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2003 Nomor 39, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia 4279) diubah sebagai berikut:
Ketentuan Pasal 13 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut:
Galat skrip: tidak ada modul tersebut "Anchor". Pasal 13
Pelatihan kerja diselenggarakan oleh:
lembaga pelatihan kerja pemerintah;
lembaga pelatihan kerja swasta; atau
lembaga pelatihan kerja perusahaan.
Pelatihan kerja dapat diselenggarakan di tempat
pelatihan atau tempat kerja.
Lembaga pelatihan kerja pemerintah sebagaimana
dimaksud pada ayat (1) huruf a dalam
menyelenggarakan pelatihan kerja dapat bekerja sama
dengan swasta.
Lembaga pelatihan kerja pemerintah sebagaimana
dimaksud pada ayat (1) huruf a dan lembaga pelatihan
kerja perusahaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
huruf c mendaftarkan kegiatannya kepada instansi yang bertanggung jawab di bidang ketenagakerjaan di
kabupaten/kota.
Ketentuan Pasal 14 diubah sehingga berbunyi sebagai
berikut: