Dari Wikisumber bahasa Indonesia, perpustakaan bebas
Halaman ini telah diuji baca
yang diperlukan dalam rangka pelayanan masyarakat;
memberikan bantuan pengamanan dalam sidang dan pelaksanaan putusan pengadilan, kegiatan instansi lain, serta kegiatan masyarakat; dan
menerima dan menyimpan barang temuan untuk sementara waktu.
Kepolisian Negara Republik Indonesia sesuai dengan
ketentuan peraturan perundang-undangan berwenang:
memberikan izin dan mengawasi kegiatan keramaian umum dan kegiatan masyarakat lainnya;
menyelenggarakan registrasi dan identifikasi kendaraan bermotor;
memberikan surat izin mengemudi kendaraan bermotor;
menerima pemberitahuan tentang kegiatan politik;
memberikan izin dan melakukan pengawasan senjata
api, bahan peledak, dan senjata tajam;
memberikan Perizinan Berusaha dan melakukan pengawasan terhadap badan usaha di bidang jasa pengamanan sesuai dengan ketentuan perundang-undangan di bidang Perizinan Berusaha;
memberikan petunjuk, mendidik, dan melatih aparat
kepolisian khusus dan petugas pengamanan swakarsa
dalam bidang teknis kepolisian;
melakukan kerja sama dengan kepolisian negara lain
dalam menyidik dan memberantas kejahatan internasional;
melakukan pengawasan fungsional kepolisian terhadap orang asing yang berada di wilayah Indonesia dengan koordinasi instansi terkait;
mewakili pemerintah Republik Indonesia dalam organisasi kepolisian internasional; dan
melaksanakan kewenangan lain yang termasuk dalam
lingkup tugas kepolisian.
Tata cara pelaksanaan ketentuan sebagaimana dimaksud dalam ayat (2) huruf a dan d diatur lebih lanjut dengan Peraturan Pemerintah.
Bagian Kelima Penyederhanaan Persyaratan Investasi Pada Sektor Tertentu
Paragraf 1 Umum
Galat skrip: tidak ada modul tersebut "Anchor". Pasal 76
Untuk mempermudah masyarakat terutama Pelaku Usaha dalam melakukan investasi pada sektor tertentu yaitu penanaman modal, perbankan, dan perbankan syariah, Undang-Undang Cipta Kerja ini mengubah, menghapus, atau menetapkan pengaturan baru beberapa ketentuan yang diatur dalam: