Halaman:RUU Cipta Kerja - Signed.pdf/337

Dari Wikisumber bahasa Indonesia, perpustakaan bebas
Halaman ini telah diuji baca


yang diperlukan dalam rangka pelayanan masyarakat;
  1. memberikan bantuan pengamanan dalam sidang dan pelaksanaan putusan pengadilan, kegiatan instansi lain, serta kegiatan masyarakat; dan
  2. menerima dan menyimpan barang temuan untuk sementara waktu.
  1. Kepolisian Negara Republik Indonesia sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan berwenang:
    1. memberikan izin dan mengawasi kegiatan keramaian umum dan kegiatan masyarakat lainnya;
    2. menyelenggarakan registrasi dan identifikasi kendaraan bermotor;
    3. memberikan surat izin mengemudi kendaraan bermotor;
    4. menerima pemberitahuan tentang kegiatan politik;
    5. memberikan izin dan melakukan pengawasan senjata api, bahan peledak, dan senjata tajam;
    6. memberikan Perizinan Berusaha dan melakukan pengawasan terhadap badan usaha di bidang jasa pengamanan sesuai dengan ketentuan perundang-undangan di bidang Perizinan Berusaha;
    7. memberikan petunjuk, mendidik, dan melatih aparat kepolisian khusus dan petugas pengamanan swakarsa dalam bidang teknis kepolisian;
    8. melakukan kerja sama dengan kepolisian negara lain dalam menyidik dan memberantas kejahatan internasional;
    9. melakukan pengawasan fungsional kepolisian terhadap orang asing yang berada di wilayah Indonesia dengan koordinasi instansi terkait;
    10. mewakili pemerintah Republik Indonesia dalam organisasi kepolisian internasional; dan
    11. melaksanakan kewenangan lain yang termasuk dalam lingkup tugas kepolisian.
  2. Tata cara pelaksanaan ketentuan sebagaimana dimaksud dalam ayat (2) huruf a dan d diatur lebih lanjut dengan Peraturan Pemerintah.


Bagian Kelima
Penyederhanaan Persyaratan Investasi Pada Sektor Tertentu


Paragraf 1
Umum
Galat skrip: tidak ada modul tersebut "Anchor".
Pasal 76
Untuk mempermudah masyarakat terutama Pelaku Usaha dalam melakukan investasi pada sektor tertentu yaitu penanaman modal, perbankan, dan perbankan syariah, Undang-Undang Cipta Kerja ini mengubah, menghapus, atau menetapkan pengaturan baru beberapa ketentuan yang diatur dalam:

337