Dari Wikisumber bahasa Indonesia, perpustakaan bebas
Halaman ini tervalidasi
Besaran tarif penyelenggaraan jaringan telekomunikasi
dan/atau jasa telekomunikasi ditetapkan oleh penyelenggara jaringan telekomunikasi dan/atau jasa
telekomunikasi dengan berdasarkan formula yang ditetapkan oleh Pemerintah Pusat.
Pemerintah Pusat dapat menetapkan tarif batas atas
dan/atau tarif batas bawah penyelenggaraan telekomunikasi dengan memperhatikan kepentingan masyarakat dan persaingan usaha yang sehat.
Ketentuan Pasal 30 diubah sehingga berbunyi sebagai
berikut:
Pasal 30
Dalam hal penyelenggara jaringan telekomunikasi dan/atau penyelenggara jasa telekomunikasi belum dapat menyediakan akses di daerah tertentu, penyelenggara telekomunikasi khusus sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9 ayat (3) huruf a dapat menyelenggarakan jaringan telekomunikasi dan/atau jasa telekomunikasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 ayat (1) huruf a dan huruf b setelah memenuhi Perizinan Berusaha dari Pemerintah Pusat.
Dalam hal penyelenggara jaringan telekomunikasi
dan/atau jasa telekomunikasi sudah dapat menyediakan akses di daerah sebagaimana dimaksud pada ayat (1), penyelenggara telekomunikasi khusus tetap dapat melakukan penyelenggaraan jaringan telekomunikasi dan/atau jasa telekomunikasi.
Ketentuan lebih lanjut mengenai Perizinan Berusaha
sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diatur dalam Peraturan Pemerintah.
Ketentuan Pasal 32 diubah sehingga berbunyi sebagai
berikut:
Pasal 32
Setiap alat dan/atau perangkat telekomunikasi yang
dibuat, dirakit, dan dimasukkan untuk diperdagangkan dan/atau digunakan di wilayah Negara Republi Indonesia wajib memenuhi standar teknis.
Ketentuan lebih lanjut mengenai standar teknis alat
dan/atau perangkat telekomunikasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diatur dalam Peraturan Pemerintah.
Ketentuan Pasal 33 diubah sehingga berbunyi sebagai
berikut:
Pasal 32
Penggunaan spektrum frekuensi radio dan orbit satelit
oleh Pelaku Usaha wajib memenuhi Perizinan Berusaha dari Pemerintah Pusat.
Penggunaan spektrum frekuensi radio dan orbit satelit
oleh selain Pelaku Usaha wajib mendapatkan
persetujuan dari Pemerintah Pusat.
Penggunaan spektrum frekuensi radio dan orbit satelit
sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2) wajib
dilakukan sesuai dengan peruntukan dan tidak menimbulkan gangguan yang merugikan.