Halaman ini tervalidasi
|
- Ketentuan Pasal 12 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut:
Pasal 12- Pemerintah Pusat mengembangkan usaha penyelenggara Pos melalui penanaman modal sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang penanaman modal.
- Penyelenggara Pos asing yang telah memenuhi persyaratan dapat menyelenggarakan Pos di Indonesia.
- Ketentuan lebih lanjut mengenai persyaratan penyelenggara Pos asing sebagaimana dimaksud pada ayat (2) diatur dalam Peraturan Pemerintah.
- Pasal 13 dihapus.
- Ketentuan Pasal 39 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut:
Pasal 39
|
Pasal 71
| Beberapa ketentuan dalam Undang-Undang Nomor 36 Tahun 1999 tentang Telekomunikasi (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1999 Nomor 154, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3881) diubah: |
- Ketentuan Pasal 11 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut:
Pasal 11- Penyelenggaraan telekomunikasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 ayat (1) dapat dilaksanakan setelah memenuhi Perizinan Berusaha dari Pemerintah Pusat.
- Ketentuan lebih lanjut mengenai Perizinan Berusaha sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diatur dalam Peraturan Pemerintah.
- Ketentuan Pasal 28 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut:
Pasal 28
326