Lompat ke isi

Halaman:RUU Cipta Kerja - Signed.pdf/320

Dari Wikisumber bahasa Indonesia, perpustakaan bebas
Halaman ini tervalidasi
  1. memiliki komitmen untuk meningkatkan kualitas Penyelenggaraan Ibadah Haji Khusus.
  1. Ketentuan Pasal 59 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut:

Pasal 59
  1. Pelaksanaan Ibadah Haji khusus dilakukan oleh PIHK setelah memenuhi Perizinan Berusaha dari Pemerintah Pusat.
  2. Perizinan berusaha sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berlaku selama PIHK menjalankan kegiatan usaha Penyelenggaraan Ibadah Haji Khusus.
  3. Ketentuan lebih lanjut mengenai Perizinan Berusaha dalam rangka penyelenggaraan Ibadah Haji Khusus diatur dalam Peraturan Pemerintah.
  1. Ketentuan Pasal 61 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut:

Pasal 61
Ketentuan lebih lanjut mengenai persyaratan PIHK dan pembukaan kantor cabang PIHK sebagaimana dimaksud dalam Pasal 58 dan Pasal 60 diatur dalam Peraturan Pemerintah.
  1. Ketentuan Pasal 63 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut:

Pasal 63
  1. PIHK wajib:
    1. memfasilitasi pengurusan dokumen perjalanan Ibadah Haji khusus;
    2. memberikan bimbingan dan pembinaan Ibadah Haji khusus;
    3. memberikan pelayanan kesehatan, transportasi, akomodasi, konsumsi, dan pelindungan;
    4. memberangkatkan, melayani, dan memulangkan Jemaah Haji Khusus sesuai dengan perjanjian;
    5. memberangkatkan penanggung jawab PIHK, petugas kesehatan, dan pembimbing Ibadah Haji khusus sesuai dengan ketentuan pelayanan haji khusus;
    6. memfasilitasi pemindahan calon Jemaah Haji Khusus kepada PIHK lain atas permohonan jemaah; dan
    7. melaporkan pelaksanaan Penyelenggaraan Ibadah Haji Khusus kepada Menteri.
  2. PIHK yang tidak melaksanakan kewajiban sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dikenai sanksi administratif berupa:
    1. teguran tertulis;
    2. denda administratif;
    3. pembekuan Perizinan Berusaha; atau
    4. pencabutan Perizinan Berusaha.

320