Lompat ke isi

Halaman:RUU Cipta Kerja - Signed.pdf/316

Dari Wikisumber bahasa Indonesia, perpustakaan bebas
Halaman ini tervalidasi
  1. berperan aktif dalam upaya pengembangan prasarana dan program pemberdayaan masyarakat;
  2. turut serta mencegah segala bentuk perbuatan yang melanggar kesusilaan dan kegiatan yang melanggar hukum di lingkungan tempat usahanya;
  3. memelihara lingkungan yang sehat, bersih, dan asri;
  4. memelihara kelestarian lingkungan alam dan budaya;
  5. menjaga citra negara dan bangsa Indonesia melalui kegiatan usaha kepariwisataan secara bertanggung jawab; dan
  6. memenuhi Perizinan Berusaha dari Pemerintah Pusat.
  1. Ketentuan lebih lanjut mengenai Perizinan Berusaha sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf n diatur dalam Peraturan Pemerintah.
  1. Ketentuan Pasal 29 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut:

Pasal 29
  1. Pemerintah provinsi berwenang:
    1. menyusun dan menetapkan rencana induk pembangunan kepariwisataan provinsi;
    2. mengoordinasikan penyelenggaraan kepariwisataan di wilayahnya;
    3. menerbitkan Perizinan Berusaha;
    4. menetapkan destinasi pariwisata provinsi;
    5. menetapkan daya tarik wisata provinsi;
    6. memfasilitasi promosi destinasi pariwisata dan produk pariwisata yang berada di wilayahnya;
    7. memelihara aset provinsi yang menjadi daya tarik wisata provinsi; dan
    8. mengalokasikan anggaran kepariwisataan.
  2. Penerbitan Perizinan Berusaha sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf c dilakukan sesuai dengan norma, standar, prosedur, dan kriteria yang ditetapkan oleh Pemerintah Pusat.
  1. Ketentuan Pasal 30 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut:

Pasal 30
  1. Pemerintah kabupaten/kota berwenang:
    1. menyusun dan menetapkan rencana induk pembangunan kepariwisataan kabupaten/kota;
    2. menetapkan destinasi pariwisata kabupaten/kota;
    3. menetapkan daya tarik wisata kabupaten/kota;
    4. menerbitkan Perizinan Berusaha;
    5. mengatur penyelenggaraan dan pengelolaan kepariwisataan di wilayahnya;

316