Dari Wikisumber bahasa Indonesia, perpustakaan bebas
Halaman ini tervalidasi
berperan aktif dalam upaya pengembangan prasarana dan program pemberdayaan masyarakat;
turut serta mencegah segala bentuk perbuatan
yang melanggar kesusilaan dan kegiatan yang melanggar hukum di lingkungan tempat usahanya;
memelihara lingkungan yang sehat, bersih, dan asri;
memelihara kelestarian lingkungan alam dan budaya;
menjaga citra negara dan bangsa Indonesia melalui kegiatan usaha kepariwisataan secara bertanggung jawab; dan
memenuhi Perizinan Berusaha dari Pemerintah Pusat.
Ketentuan lebih lanjut mengenai Perizinan Berusaha sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf n diatur dalam Peraturan Pemerintah.
Ketentuan Pasal 29 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut:
Pasal 29
Pemerintah provinsi berwenang:
menyusun dan menetapkan rencana induk pembangunan kepariwisataan provinsi;
mengoordinasikan penyelenggaraan kepariwisataan di wilayahnya;
menerbitkan Perizinan Berusaha;
menetapkan destinasi pariwisata provinsi;
menetapkan daya tarik wisata provinsi;
memfasilitasi promosi destinasi pariwisata dan produk pariwisata yang berada di wilayahnya;
memelihara aset provinsi yang menjadi daya tarik wisata provinsi; dan
mengalokasikan anggaran kepariwisataan.
Penerbitan Perizinan Berusaha sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf c dilakukan sesuai dengan norma, standar, prosedur, dan kriteria yang ditetapkan oleh Pemerintah Pusat.
Ketentuan Pasal 30 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut:
Pasal 30
Pemerintah kabupaten/kota berwenang:
menyusun dan menetapkan rencana induk pembangunan kepariwisataan kabupaten/kota;
menetapkan destinasi pariwisata kabupaten/kota;
menetapkan daya tarik wisata kabupaten/kota;
menerbitkan Perizinan Berusaha;
mengatur penyelenggaraan dan pengelolaan kepariwisataan di wilayahnya;