Lompat ke isi

Halaman:RUU Cipta Kerja - Signed.pdf/309

Dari Wikisumber bahasa Indonesia, perpustakaan bebas
Halaman ini tervalidasi
  1. penghentian sementara dari kegiatan, produksi, dan/atau peredaran;
  2. penarikan Pangan dari peredaran oleh produsen;
  3. ganti rugi; dan/atau
  4. pencabutan Perizinan Berusaha.
  1. Ketentuan lebih lanjut mengenai kriteria, jenis, besaran denda, dan tata cara pengenaan sanksi administratif diatur dalam Peraturan Pemerintah.
  1. Ketentuan Pasal 74 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut:

Pasal 74
  1. Pemerintah Pusat wajib memeriksa keamanan bahan yang akan digunakan sebagai bahan tambahan Pangan yang belum diketahui dampaknya bagi kesehatan manusia dalam kegiatan atau proses Produksi Pangan untuk diedarkan.
  2. Pemeriksaan keamanan bahan tambahan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan dalam rangka pemenuhan Perizinan Berusaha dari Pemerintah Pusat.
  1. Ketentuan Pasal 77 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut:

Pasal 77
  1. Setiap Orang dilarang memproduksi Pangan yang dihasilkan dari Rekayasa Genetik Pangan yang belum

    memenuhi Perizinan Berusaha dari Pemerintah Pusat.

  2. Setiap Orang yang melakukan kegiatan atau proses Produksi Pangan dilarang menggunakan bahan baku, bahan tambahan Pangan, dan/atau bahan lain yang dihasilkan dari Rekayasa Genetik Pangan yang belum memenuhi Perizinan Berusaha dari Pemerintah Pusat.
  3. Ketentuan lebih lanjut mengenai Perizinan Berusaha sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2) diatur dalam Peraturan Pemerintah.
  1. Ketentuan Pasal 81 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut:

Pasal 81
  1. Iradiasi Pangan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 80

    ayat (1) dilakukan berdasarkan Perizinan Berusaha dari Pemerintah Pusat.

  2. Ketentuan lebih lanjut mengenai Perizinan Berusaha sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diatur dalam Peraturan Pemerintah.
  1. Pasal 87 dihapus.
  2. Ketentuan Pasal 88 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut:

Pasal 88
  1. Pelaku Usaha Pangan di bidang Pangan Segar harus

    memenuhi standar Keamanan Pangan dan Mutu Pangan Segar.

  2. Pemerintah Pusat atau Pemerintah Daerah sesuai dengan kewenangannya wajib membina, mengawasi, dan memfasilitasi pengembangan usaha Pangan Segar untuk memenuhi persyaratan teknis minimal Keamanan Pangan dan Mutu Pangan berdasarkan norma, standar,
309