Lompat ke isi

Halaman:RUU Cipta Kerja - Signed.pdf/300

Dari Wikisumber bahasa Indonesia, perpustakaan bebas
Halaman ini tervalidasi
  1. Psikotropika dalam bentuk obat jadi hanya dapat diedarkan setelah memenuhi Perizinan Berusaha dari Pemerintah Pusat
  2. Ketentuan lebih lanjut mengenai Perizinan Berusaha sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diatur dalam Peraturan Pemerintah.
  1. Ketentuan Pasal 16 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut:

    Pasal 16
    1. Ekspor Psikotropika hanya dapat dilakukan oleh industri farmasi atau pedagang besar farmasi yang telah memenuhi Perizinan Berusaha dari Pemerintah Pusat
    2. Impor Psikotropika hanya dapat dilakukan oleh:
      1. Industri farmasi atau pedagang besar farmasi yang telah memenuhi Perizinan Berusaha dari Pemerintah Pusat;
      2. Lembaga penelitian atau lembaga pendidikan.
    3. Lembaga penelitian dan/atau lembaga pendidikan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf b dilarang mengedarkan psikotropika yang diimpornya.
    4. Ketentuan lebih lanjut mengenai Perizinan Berusaha diatur dalam Peraturan Pemerintah.
  1. Ketentuan Pasal 18 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut:

Pasal 18
  1. Untuk dapat memperoleh surat persetujuan ekspor atau surat persetujuan impor, eksportir atau importir sebagaimana dimaksud dalam Pasal 17 mengajukan permohonan kepada Pemerintah Pusat.
  2. Permohonan untuk memperoleh surat persetujuan ekspor psikotropika dilampiri dengan surat persetujuan impor psikotropika yang telah mendapat persetujuan impor psikotropika dari dan/atau dikeluarkan oleh pemerintah negara pengimpor psikotropika.
  3. Ketentuan lebih lanjut mengenai surat persetujuan ekspor dan surat persetujuan impor diatur dalam Peraturan Pemerintah.
  1. Ketentuan Pasal 19 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut:

Pasal 19
Pemerintah Pusat menyampaikan surat persetujuan impor terkait impor psikotropika kepada pemerintah negara pengekspor psikotropika.
  1. Ketentuan Pasal 20 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut:

Pasal 20
Ketentuan lebih lanjut mengenai kegiatan ekspor atau impor psikotropika diatur dalam Peraturan Pemerintah.
  1. Ketentuan Pasal 21 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut:

Pasal 21
  1. Setiap pengangkutan ekspor psikotropika wajib dilengkapi dengan surat persetujuan ekspor psikotropika yang dikeluarkan oleh Pemerintah Pusat.

300