Dari Wikisumber bahasa Indonesia, perpustakaan bebas
Halaman ini tervalidasi
Psikotropika dalam bentuk obat jadi hanya dapat diedarkan setelah memenuhi Perizinan Berusaha dari Pemerintah Pusat
Ketentuan lebih lanjut mengenai Perizinan Berusaha sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diatur dalam Peraturan Pemerintah.
Ketentuan Pasal 16 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut:
Pasal 16
Ekspor Psikotropika hanya dapat dilakukan oleh industri farmasi atau pedagang besar farmasi yang telah memenuhi Perizinan Berusaha dari Pemerintah Pusat
Impor Psikotropika hanya dapat dilakukan oleh:
Industri farmasi atau pedagang besar farmasi yang telah memenuhi Perizinan Berusaha dari Pemerintah Pusat;
Lembaga penelitian atau lembaga pendidikan.
Lembaga penelitian dan/atau lembaga pendidikan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf b dilarang mengedarkan psikotropika yang diimpornya.
Ketentuan lebih lanjut mengenai Perizinan Berusaha diatur dalam Peraturan Pemerintah.
Ketentuan Pasal 18 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut:
Pasal 18
Untuk dapat memperoleh surat persetujuan ekspor atau surat persetujuan impor, eksportir atau importir sebagaimana dimaksud dalam Pasal 17 mengajukan permohonan kepada Pemerintah Pusat.
Permohonan untuk memperoleh surat persetujuan ekspor psikotropika dilampiri dengan surat persetujuan impor psikotropika yang telah mendapat persetujuan impor psikotropika dari dan/atau dikeluarkan oleh pemerintah negara pengimpor psikotropika.
Ketentuan lebih lanjut mengenai surat persetujuan ekspor
dan surat persetujuan impor diatur dalam Peraturan Pemerintah.
Ketentuan Pasal 19 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut:
Pasal 19
Pemerintah Pusat menyampaikan surat persetujuan impor terkait impor psikotropika kepada pemerintah negara pengekspor psikotropika.
Ketentuan Pasal 20 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut:
Pasal 20
Ketentuan lebih lanjut mengenai kegiatan ekspor atau impor psikotropika diatur dalam Peraturan Pemerintah.
Ketentuan Pasal 21 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut:
Pasal 21
Setiap pengangkutan ekspor psikotropika wajib dilengkapi
dengan surat persetujuan ekspor psikotropika yang
dikeluarkan oleh Pemerintah Pusat.