Dari Wikisumber bahasa Indonesia, perpustakaan bebas
Halaman ini tervalidasi
Ketentuan Pasal 27 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut:
Pasal 27
Perizinan Berusaha terkait Rumah Sakit dimaksud sebagaimana dengan Pasal 25 dapat dicabut jika:
habis masa berlakunya;
tidak lagi memenuhi persyaratan dan standar;
terbukti melakukan pelanggaran terhadap ketentuan peraturan perundang-undangan; dan/atau
atas perintah pengadilan dalam rangka penegakan hukum.
Ketentuan Pasal 28 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut:
Pasal 28
Ketentuan lebih lanjut mengenai Perizinan Berusaha terkait Rumah Sakit diatur dalam Peraturan Pemerintah.
Ketentuan Pasal 29 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut:
Pasal 29
Setiap Rumah Sakit mempunyai kewajiban:
memberikan informasi yang benar tentang pelayanan Rumah Sakit kepada masyarakat;
memberi pelayanan kesehatan yang aman, bermutu, anti diskriminasi, dan efektif dengan mengutamakan kepentingan pasien sesuai dengan standar pelayanan Rumah Sakit;
memberikan pelayanan gawat darurat kepada pasien sesuai dengan kemampuan pelayanannya;
berperan aktif dalam memberikan pelayanan kesehatan pada bencana sesuai dengan kemampuan pelayanannya;
menyediakan sarana dan pelayanan bagi masyarakat tidak mampu atau miskin;
melaksanakan fungsi sosial antara lain dengan memberikan fasilitas pelayanan pasien tidak mampu/miskin, pelayanan gawat darurat tanpa uang muka, ambulan gratis, pelayanan korban bencana dan kejadian luar biasa, atau bakti sosial bagi misi kemanusiaan;
membuat, melaksanakan, dan menjaga standar mutu pelayanan kesehatan di Rumah Sakit sebagai acuan dalam melayani pasien;
menyelenggarakan rekam medis;
menyediakan sarana dan prasarana umum yang layak antara lain sarana ibadah, parkir, ruang tunggu, sarana untuk orang cacat, wanita menyusui, anak-anak, dan lanjut usia;
melaksanakan sistem rujukan;
menolak keinginan pasien yang bertentangan dengan standar profesi dan etika serta ketentuan peraturan perundang-undangan;
memberikan informasi yang benar, jelas, dan jujur mengenai hak dan kewajiban pasien;