Lompat ke isi

Halaman:RUU Cipta Kerja - Signed.pdf/297

Dari Wikisumber bahasa Indonesia, perpustakaan bebas
Halaman ini tervalidasi
  1. Ketentuan Pasal 27 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut:

Pasal 27
Perizinan Berusaha terkait Rumah Sakit dimaksud sebagaimana dengan Pasal 25 dapat dicabut jika:
  1. habis masa berlakunya;
  2. tidak lagi memenuhi persyaratan dan standar;
  3. terbukti melakukan pelanggaran terhadap ketentuan peraturan perundang-undangan; dan/atau
  4. atas perintah pengadilan dalam rangka penegakan hukum.
  1. Ketentuan Pasal 28 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut:

Pasal 28
Ketentuan lebih lanjut mengenai Perizinan Berusaha terkait Rumah Sakit diatur dalam Peraturan Pemerintah.
  1. Ketentuan Pasal 29 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut:

Pasal 29
  1. Setiap Rumah Sakit mempunyai kewajiban:
    1. memberikan informasi yang benar tentang pelayanan Rumah Sakit kepada masyarakat;
    2. memberi pelayanan kesehatan yang aman, bermutu, anti diskriminasi, dan efektif dengan mengutamakan kepentingan pasien sesuai dengan standar pelayanan Rumah Sakit;
    3. memberikan pelayanan gawat darurat kepada pasien sesuai dengan kemampuan pelayanannya;
    4. berperan aktif dalam memberikan pelayanan kesehatan pada bencana sesuai dengan kemampuan pelayanannya;
    5. menyediakan sarana dan pelayanan bagi masyarakat tidak mampu atau miskin;
    6. melaksanakan fungsi sosial antara lain dengan memberikan fasilitas pelayanan pasien tidak mampu/miskin, pelayanan gawat darurat tanpa uang muka, ambulan gratis, pelayanan korban bencana dan kejadian luar biasa, atau bakti sosial bagi misi kemanusiaan;
    7. membuat, melaksanakan, dan menjaga standar mutu pelayanan kesehatan di Rumah Sakit sebagai acuan dalam melayani pasien;
    8. menyelenggarakan rekam medis;
    9. menyediakan sarana dan prasarana umum yang layak antara lain sarana ibadah, parkir, ruang tunggu, sarana untuk orang cacat, wanita menyusui, anak-anak, dan lanjut usia;
    10. melaksanakan sistem rujukan;
    11. menolak keinginan pasien yang bertentangan dengan standar profesi dan etika serta ketentuan peraturan perundang-undangan;
    12. memberikan informasi yang benar, jelas, dan jujur mengenai hak dan kewajiban pasien;

297