Lompat ke isi

Halaman:RUU Cipta Kerja - Signed.pdf/291

Dari Wikisumber bahasa Indonesia, perpustakaan bebas
Halaman ini tervalidasi


pemeliharaan fasilitas navigasi penerbangan wajib memiliki lisensi yang sah dan masih berlaku.


83. Ketentuan Pasal 294 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut:


Pasal 294
Lisensi personel navigasi penerbangan yang diberikan oleh negara lain dinyatakan sah melalui pengesahan atau validasi oleh Pemerintah Pusat.


84. Ketentuan Pasal 295 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut:


Pasal 295
Ketentuan lebih lanjut mengenai persyaratan, tata cara dan prosedur memperoleh lisensi, kriteria, jenis, besaran denda, dan tata cara pengenaan sanksi administratif diatur dalam Peraturan Pemerintah.


85. Ketentuan Pasal 317 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut:


Pasal 317
Ketentuan lebih lanjut mengenai sistem manajemen keselamatan penyedia jasa penerbangan, kriteria, jenis, besaran denda, dan tata cara pengenaan sanksi administratif diatur diatur dalam Peraturan Pemerintah.


86. Ketentuan Pasal 389 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut:


Pasal 389
Setiap personel di bidang penerbangan yang telah memiliki sertifikat kompetensi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 388 dapat diberi lisensi oleh Pemerintah Pusat setelah memenuhi persyaratan.


87. Ketentuan Pasal 392 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut:


Pasal 392
Ketentuan lebih lanjut mengenai sertifikat kompetensi dan lisensi serta penyusunan program pelatihan diatur dalam Peraturan Pemerintah.


88. Ketentuan Pasal 418 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut:


Pasal 418
Setiap orang yang melakukan kegiatan angkutan udara niaga tidak berjadwal luar negeri tanpa persetujuan terbang dari Pemerintah Pusat sebagaimana dimaksud dalam Pasal 93 ayat (1) dipidana dengan pidana penjara paling lama 1 (satu) tahun atau denda paling banyak Rp350.000.000,00 (tiga ratus lima puluh juta rupiah).

291