Dari Wikisumber bahasa Indonesia, perpustakaan bebas
Halaman ini tervalidasi
pengenaan sanksi administratif diatur dalam Peraturan Pemerintah.
Ketentuan Pasal 247 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut:
Pasal 247
Dalam rangka menunjang kegiatan tertentu, instansi Pemerintah Pusat, Pemerintah Daerah, dan/atau badan hukum Indonesia dapat membangun bandar udara khusus setelah mendapat persetujuan dari Pemerintah Pusat.
Ketentuan keselamatan dan keamanan penerbangan pada bandar udara khusus berlaku sebagaimana ketentuan pada bandar udara.
Ketentuan Pasal 249 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut:
Pasal 249
Bandar udara khusus dilarang melayani penerbangan langsung dari dan/atau ke luar negeri kecuali dalam keadaan tertentu dan bersifat sementara setelah memperoleh persetujuan dari Pemerintah Pusat.
Ketentuan Pasal 250 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut:
Pasal 250
Bandar udara khusus' dilarang digunakan untuk kepentingan umum, kecuali dalam keadaan tertentu dengan persetujuan dari Pemerintah Pusat.
Ketentuan Pasal 252 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut:
Pasal 252
Ketentuan lebih lanjut mengenai persetujuan pembangunan dan pengoperasian bandar udara khusus serta perubahan status menjadi bandar udara yang dapat melayani kepentingan umum diatur dalam Peraturan Pemerintah.
:Ketentuan Pasal 253 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut:
Pasal 253
Tempat pendaratan dan lepas landas helikopter terdiri atas:
tempat pendaratan dan lepas landas helikopter di daratan (surface level heliport);
tempat pendaratan dan lepas landas helikopter di atas
gedung (elevated heliport); dan
tempat pendaratan dan lepas landas helikopter di perairan (helideck)