Lompat ke isi

Halaman:RUU Cipta Kerja - Signed.pdf/285

Dari Wikisumber bahasa Indonesia, perpustakaan bebas
Halaman ini tervalidasi
  1. Pemegang Perizinan Berusaha angkutan udara niaga yang melanggar ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 118 ayat (1) huruf c dikenai sanksi administratif.
  2. Pemegang Perizinan Berusaha angkutan udara niaga dan pemegang izin kegiatan angkutan udara bukan niaga yang melanggar ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 118 dikenai sanksi administratif.
  3. Ketentuan lebih lanjut mengenai kriteria, jenis, besaran denda, dan tata cara pengenaan sanksi administratif sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dan ayat (3) diatur dalam Peraturan Pemerintah.
  1. Ketentuan Pasal 120 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut:

    Pasal 120
    Ketentuan lebih lanjut mengenai kewajiban pemegang Perizinan Berusaha, persyaratan, dan sanksi administratif termasuk prosedur dan tata cara pengenaan sanksi diatur, dalam Peraturan Pemerintah.
  2. Ketentuan Pasal 130 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut:

    Pasal 130
    Ketentuan lebih lanjut mengenai tarif angkutan udara niaga berjadwal dalam negeri kelas ekonomi dan angkutan udara perintis serta sanksi administratif, termasuk prosedur dan tata cara pengenaan sanksi diatur dalam Peraturan Pemerintah.
  3. Pasal 131 dihapus.
  4. Pasal 132 dihapus.
  5. Pasal 133 dihapus.
  6. Ketentuan Pasal 137 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut:

    Pasal 137
    Ketentuan lebih lanjut mengenai kriteria, jenis, besaran denda, dan tata cara pengenaan sanksi administratif sebagaimana dimaksud dalam Pasal 136 ayat (5) diatur dalam Peraturan Pemerintah.
  7. Ketentuan Pasal 138 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut:

    Pasal 138
    1. Pemilik, agen ekspedisi muatan pesawat udara, atau pengirim yang menyerahkan barang khusus dan/atau berbahaya wajib menyampaikan pemberitahuan kepada pengelola pergudangan dan/atau badan usaha

285