Dari Wikisumber bahasa Indonesia, perpustakaan bebas
Halaman ini tervalidasi
menjalankan kegiatan angkutan udara secara nyata dengan terus menerus mengoperasikan pesawat udara sesuai dengan Perizinan Berusaha yang diberikan.
Ketentuan Pasal 113 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut:
Pasal 113
Perizinan Berusaha sebagaimana dimaksud dalam Pasal 109 dilarang dipindahtangankan kepada pihak lain sebelum melakukan kegiatan usaha angkutan udara secara nyata dengan mengoperasikan pesawat udara sesuai dengan Perizinan Berusaha yang diberikan.
Pemegang Perizinan Berusaha yang melanggar ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dikenai sanksi administratif berupa pencabutan Perizinan Berusaha.
Ketentuan Pasal 114 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut:
Pasal 114
Ketentuan lebih lanjut mengenai persyaratan, tata cara, dan prosedur memperoleh Perizinan Berusaha terkait angkutan udara niaga diatur dalam Peraturan Pemerintah.
Ketentuan Pasal 118 diubah sehingga berbunyi sebagai
berikut:
Pasal 118
Pemegang Perizinan Berusaha angkutan udara niaga wajib:
melakukan kegiatan angkutan udara secara nyata paling lambat 12 (dua belas) bulan sejak Perizinan Berusaha diterbitkan dengan mengoperasikan minimal jumlah pesawat udara yang dimiliki dan dikuasai sesuai dengan lingkup usaha atau kegiatannya;
memiliki dan menguasai pesawat udara dengan jumlah tertentu;
mematuhi ketentuan wajib angkut, penerbangan sipil, dan ketentuan lain sesuai dengan peraturan perundang-undangan;
menutup asuransi tanggung jawab pengangkut dengan nilai pertanggungan sebesar santunan penumpang angkutan udara niaga yang dibuktikan dengan perjanjian penutupan asuransi;
melayani calon penumpang secara adil tanpa diskriminasi atas dasar suku, agama, ras, antargolongan, serta strata ekonomi dan sosial;
menyerahkan laporan kegiatan angkutan udara, termasuk keterlambatan dan pembatalan penerbangan setiap jangka waktu tertentu kepada Pemerintah Pusat;