Halaman ini tervalidasi
- Ketentuan Pasal 61 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut:
Pasal 61Ketentuan lebih lanjut mengenai persyaratan, tata cara dan prosedur memperoleh lisensi, atau sertifikat kompetensi dan lembaga pendidikan dan/atau sertifikat pelatihan diatur dalam Peraturan Pemerintah.
- Ketentuan Pasal 63 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut:
Pasal 63- Pesawat udara yang dapat dioperasikan di wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia hanya pesawat udara Indonesia.
- Dalam keadaan tertentu dan dalam waktu terbatas pesawat udara asing dapat dioperasikan setelah mendapat persetujuan dari Pemerintah Pusat.
- Pesawat udara sipil asing dapat dioperasikan oleh perusahaan angkutan udara nasional untuk penerbangan ke dan dari luar negeri setelah adanya perjanjian antarnegara.
- Pesawat udara sipil asing yang akan dioperasikan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2) harus memenuhi persyaratan kelaikudaraan yang ditetapkan oleh Pemerintah Pusat.
- Setiap orang yang melanggar ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), ayat (2), ayat (3), dan ayat (4) dikenai sanksi administratif.
- Ketentuan lebih lanjut mengenai pengoperasian pesawat udara sipil serta kriteria, jenis, besaran denda, dan tata cara pengenaan sanksi administratif sebagaimana dimaksud pada ayat (5) diatur dalam Peraturan Pemerintah.
- Pasal 64 dihapus.
- Ketentuan Pasal 66 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut:
Pasal 66Ketentuan lebih lanjut mengenai proses dan biaya sertifikasi diatur dalam Peraturan Pemerintah.
- Ketentuan Pasal 67 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut:
Pasal 67- Setiap pesawat udara negara yang dibuat dan dioperasikan harus memenuhi standar rancang bangun, produksi, dan kelaikudaraan yang ditetapkan oleh Pemerintah Pusat.
- Pesawat udara negara sebagaimana dimaksud pada ayat (1) wajib memiliki tanda identitas.
279