Dari Wikisumber bahasa Indonesia, perpustakaan bebas
Halaman ini tervalidasi
badan hukum organisasi perawatan pesawat udara yang telah memiliki sertifikat organisasi perawatan pesawat udara (approved maintenance organization); atau
personel ahli perawatan pesawat udara yang telah memiliki lisensi ahli perawatan pesawat udara (aircraft maintenance engineer license).
Pasal 48 dihapus.
Ketentuan Pasal 49 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut:
Pasal 49
Sertifikat organisasi perawatan pesawat udara sebagaimana dimaksud dalam Pasal 47 huruf b dapat diberikan kepada organisasi perawatan pesawat udara di luar negeri yang memenuhi persyaratan setelah memiliki sertifikat organisasi perawatan pesawat udara yang diterbitkan oleh otoritas penerbangan negara yang bersangkutan.
:Ketentuan Pasal 50 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut:
Pasal 50
Setiap orang yang melanggar ketentuan perawatan pesawat udara sebagaimana dimaksud dalam Pasal 47 dikenai sanksi administratif.
Ketentuan Pasal 51 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut:
Pasal 51
Ketentuan lebih lanjut mengenai tata cara, prosedur, dan pemberian sertifikat organisasi perawatan pesawat udara dan lisensi ahli perawatan pesawat udara dan kriteria, jenis, besaran denda, dan tata cara pengenaan sanksi administratif diatur dalam Peraturan Pemerintah.
Ketentuan Pasal 58 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut:
Pasal 58
Setiap personel pesawat udara wajib memiliki lisensi atau sertifikat kompetensi.
Personel pesawat udara yang terkait langsung dengan pelaksanaan pengoperasian pesawat udara wajib memiliki lisensi yang sah dan masih berlaku.
Ketentuan Pasal 60 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut:
Pasal 60
Lisensi personel pesawat udara yang diberikan oleh negara lain dapat diakui melalui pengesahan oleh Pemerintah Pusat.