Halaman ini tervalidasi
Pasal 41
- Setiap orang yang mengoperasikan pesawat udara untuk kegiatan angkutan udara wajib memiliki sertifikat.
- Sertifikat sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terdiri atas:
- sertifikat operator pesawat udara (air operator certificate) yang diberikan kepada badan hukum Indonesia yang mengoperasikan pesawat udara sipil untuk angkutan udara niaga; atau
- sertifikat pengoperasian pesawat udara (operating certificate) yang diberikan kepada orang atau badan hukum Indonesia yang mengoperasikan pesawat udara sipil untuk angkutan udara bukan niaga.
- Pasal 42 dihapus.
- Pasal 43 dihapus.
- Ketentuan Pasal 45 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut:
Pasal 45Ketentuan lebih lanjut mengenai tata cara dan prosedur memperoleh sertifikat operator pesawat udara atau sertifikat pengoperasian pesawat udara dan kriteria, jenis, besaran denda, dan tata cara pengenaan sanksi administratif diatur dalam Peraturan Pemerintah.
- Ketentuan Pasal 46 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut:
Pasal 46- Setiap orang yang mengoperasikan pesawat udara wajib merawat pesawat udara, mesin pesawat udara, balingbaling pesawat terbang, dan komponennya untuk mempertahankan keandalan dan kelaikudaraan secara berkelanjutan.
- Dalam perawatan pesawat udara, mesin pesawat udara, baling-baling pesawat terbang, dan komponennya sebagaimana dimaksud pada ayat (1), setiap orang harus membuat program perawatan pesawat udara yang disahkan oleh Pemerintah Pusat.
- Ketentuan Pasal 47 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut:
Pasal 47Perawatan pesawat udara, mesin pesawat udara, serta baling-baling pesawat terbang dan komponennya sebagaimana dimaksud dalam Pasal 46 hanya dapat dilakukan oleh: - perusahaan angkutan udara yang telah memiliki sertifikat operator pesawat udara;
277