Halaman ini tervalidasi
- Pasal 21 dihapus.
- Pasal 22 dihapus.
- Ketentuan Pasal 26 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut:
Pasal 26Pesawat udara yang telah didaftarkan dan memenuhi persyaratan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 25 diterbitkan sertifikat pendaftaran.
- Ketentuan Pasal 30 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut:
Pasal 30Ketentuan lebih lanjut mengenai tata cara dan prosedur pendaftaran dan penghapusan tanda pendaftaran dan tanda kebangsaan Indonesia serta kriteria, jenis, besaran denda, dan tata cara pengenaan sanksi administratif diatur dalam Peraturan Pemerintah.
- Pasal 31 dihapus.
- Pasal 32 dihapus.
- Pasal 33 dihapus.
- Ketentuan Pasal 37 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut:
Pasal 37Sertifikat kelaikudaraan standar sebagaimana dimaksud dalam Pasal 36 terdiri atas: - sertifikat kelaikudaraan standar pertama (initial airworthiness certificate) yang diberikan untuk pesawat udara pertama kali dioperasikan oleh setiap orang; dan
- sertifikat kelaikudaraan standar lanjutan (continous airworthiness certificate) yang diberikan untuk pesawat udara setelah sertifikat kelaikudaraan standar pertama dan akan dioperasikan secara terus menerus.
- Ketentuan Pasal 40 diubah sehingga berbunyi sebagai
berikut:
Pasal 40Ketentuan lebih lanjut mengenai tata cara dan prosedur untuk memperoleh sertifikat kelaikudaraan dan kriteria, jenis, besaran denda, dan tata cara pengenaan sanksi administratif diatur dalam Peraturan Pemerintah.
- Ketentuan Pasal 41 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut:
276