Halaman ini tervalidasi
|
- Ketentuan Pasal 159 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut:
Pasal 159- Pendaftaran kapal dilakukan di tempat yang ditetapkan oleh Pemerintah Pusat.
- Pemilik kapal bebas memilih salah satu tempat pendaftaran kapal sebagaimana dimaksud pada ayat (1) untuk mendaftarkan kapalnya.
- Ketentuan asal 163 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut:
Pasal 163- Kapal yang didaftar di Indonesia dan berlayar di laut diberi Surat Tanda Kebangsaan Kapal Indonesia oleh Pemerintah Pusat.
- Surat Tanda Kebangsaan Kapal Indonesia sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diberikan dalam bentuk:
- Surat Laut untuk kapal berukuran GT 175 (seratus tujuh puluh lima gross tonnage) atau lebih;
- Pas Besar untuk kapal berukuran GT 7 (tujuh gross tonnage) sampai dengan ukuran kurang dari GT 175(seratus tujuh puluh lima gross tonnage); atau
- Pas Kecil untuk kapal berukuran kurang dari GT 7 (tujuh gross tonnage).
- Kapal yang hanya berlayar di perairan sungai dan danau diberi pas sungai dan danau.
- Ketentuan Pasal 168 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut:
Pasal 168Ketentuan lebih lanjut mengenai tata cara pengukuran dan penerbitan surat ukur, tata cara, persyaratan, dan dokumentasi pendaftaran kapal serta tata cara dan persyaratan penerbitan Surat Tanda Kebangsaan Kapal diatur dalam Peraturan Pemerintah. - Ketentuan Pasal 169 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut:
Pasal 169- Pemilik atau operator kapal yang mengoperasikan kapal untuk jenis dan ukuran tertentu harus memenuhi persyaratan manajemen keselamatan dan pencegahan pencemaran dari kapal.
266