Halaman ini tervalidasi
|
- Ketentuan Pasal 129 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut:
Pasal 129- Kapal berdasarkan jenis dan ukuran tertentu wajib diklasifikasikan pada badan klasifikasi untuk keperluan persyaratan keselamatan kapal.
- Badan klasifikasi nasional atau badan klasifikasi asing yang diakui dapat ditunjuk melaksanakan pemeriksaan dan pengujian terhadap kapal untuk memenuhi persyaratan keselamatan kapal.
- Pengakuan dan penunjukan badan klasifikasi sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dilakukan oleh Pemerintah Pusat.
- Badan klasifikasi yang ditunjuk sebagaimana dimaksud pada ayat (2) wajib melaporkan kegiatannya kepada Pemerintah Pusat.
- Ketentuan Pasal 130 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut:
Pasal 130- Setiap kapal yang memperoleh sertifikat sebagaimana dimaksud dalam Pasal 126 ayat (1) wajib dipelihara sehingga tetap memenuhi persyaratan keselamatan kapal.
- Dalam keadaan tertentu Pemerintah Pusat dapat memberikan pembebasan sebagian persyaratan yang ditetapkan dengan tetap memperhatikan keselamatan kapal
- Pemeliharaan kapal sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan secara berkala dan sewaktu-waktu.
- Ketentuan Pasal 133 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut:
Pasal 133Ketentuan lebih lanjut mengenai tata cara pengesahan gambar dan pembangunan kapal serta pemeriksaan dan sertifikasi keselamatan kapal diatur dalam Peraturan Pemerintah. - Penjelasan Pasal 154 diubah sebagaimana tercantum dalam Penjelasan.
- Ketentuan Pasal 155 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut:
264